Parigi Moutong Hari Ini

DLH Parigi Moutong Ungkap 8 Lokasi Tambang Ilegal, 50 Alat Berat Beroperasi di Kecamatan Moutong

Berdasarkan data DLH per Agustus 2025, tercatat ada delapan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
TAMBANG ILEGAL - Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, dalam rapat koordinasi Satgas Terpadu, Kamis (18/9/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Sahid itu berlangsung di Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl Toraranga, Kecamatan Parigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap keberadaan delapan lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di wilayah kerjanya.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan temuan itu menjadi dasar pembentukan Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup.

“Pada 9 September kemarin, bupati menandatangani SK Satgas Terpadu Penegakan Hukum Bidang Lingkungan Hidup Parigi Moutong,” ucap Idrus dalam rapat koordinasi Satgas Terpadu, Kamis (18/9/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Abdul Sahid itu berlangsung di Kantor Bupati Parigi Moutong, Jl Toraranga, Kecamatan Parigi.

Menurut Idrus, satgas dibentuk karena maraknya tiga aktivitas ilegal di Parigi Moutong, yaitu illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing.

“Kenapa kami pakai istilah satgas penegakan hukum lingkungan, karena membawahi tiga kegiatan ilegal yang marak,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Parigi Moutong Pimpin Rapat Satgas Terpadu, Bahas Tambang Ilegal hingga Bom Ikan

Idrus menuturkan, dasar terbitnya SK tersebut adalah banyaknya aktivitas tambang ilegal, penebangan liar, dan praktik penangkapan ikan dengan bom.

“Ancaman terhadap ekosistem saling berhubungan dengan kegiatan ilegal yang ada,” katanya.

Satgas ini, lanjut Idrus, akan menyusun perencanaan hingga Desember 2025 untuk menentukan langkah prioritas penanganan.

“Tujuannya menerima masukan, lalu menentukan langkah prioritas. Apakah sosialisasi dulu atau langsung penegakan hukum,” terangnya.

Berdasarkan data DLH per Agustus 2025, tercatat ada delapan lokasi tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.

Lokasi pertama berada di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan, dengan dua kelompok pengelola dari Tiongkok, Surabaya, dan Palu.

Selanjutnya di Parigi Barat, Desa Kayuboko, terdapat izin pertambangan rakyat (IPR) yang sudah tercatat di OSS, namun belum mendapat persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah.

Lokasi ketiga berada di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, yang ditemukan dua alat berat.

Namun alat tersebut telah diamankan saat operasi Polda.

Keempat, Desa Sipayo. Pada Juli lalu DLH bersama Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi dan KPH mengamankan satu alat berat dan satu tersangka.

Hingga kini masih ada beberapa alat berat yang beroperasi di hutan Sipayo.

“Lokasinya jauh, sekitar delapan sampai sepuluh jam jalan kaki,” kata Idrus.

Kelima, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka. DLH mencatat ada delapan alat berat beroperasi di areal penggunaan lain di luar kawasan hutan.

Keenam, Desa Tirtanagaya, Kecamatan Lambunu. Pada Agustus lalu aparat mengamankan dua alat berat dengan dua tersangka, yakni pelaksana lapangan dan operator.

Baca juga: Marak Insiden Pohon Tumbang di Kota Palu, DLH Ungkap Penyebab dan Kendala Penanganan

Ketujuh, Desa Taopa. Aktivitas tambang di lokasi ini disebut menyebabkan pencemaran Sungai Taopa hingga beberapa kali memicu aksi protes warga.

Terakhir, Desa Moutong, Kecamatan Moutong, yang menurut Idrus menjadi lokasi terbesar aktivitas PETI.

Idrus menegaskan, semua data tersebut akan menjadi dasar bagi satgas untuk menentukan langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan di Parigi Moutong.

“Di Moutong ini kegiatan berlangsung sudah lama sejak zaman KNK, dan terakhir ada sekitar 50 alat berat,” pungkasnya.(*).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved