Sigi Hari Ini

Harga LPG 3 Kg di Sigi Sulteng Naik Drastis, Disperindag Minta Bukti Video dari Warga

Ia menegaskan, jika ditemukan pangkalan resmi yang menyalurkan LPG subsidi ke pengecer tidak resmi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

Handover
ILUSTRASI - Harga eceran gas LPG 3 Kg di sejumlah kios di Kabupaten Sigi mengalami kenaikan drastis. Bahkan, di beberapa tempat, harga per tabung mencapai Rp45 ribu, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Harga eceran gas LPG 3 Kg di sejumlah kios di Kabupaten Sigi mengalami kenaikan drastis.

Bahkan, di beberapa tempat, harga per tabung mencapai Rp45 ribu, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang paling terdampak oleh lonjakan harga gas melon tersebut.

Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Sigi Tembus Rp45 Ribu, Disperindag Ancam Tutup Pangkalan Nakal

Menanggapi hal itu, Bagian Ekonomi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi, Milyanti, menyebut kenaikan harga ini disebabkan oleh praktik nakal antara oknum pangkalan dan pengecer.

“Iye, yang penting cukup bukti di pangkalan mana dia ambil itu gas, baru dia ecer. Kalau ada begitu, langsung divideo,” ujar Milyanti kepada TribunPalu.com, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, jika ditemukan pangkalan resmi yang menyalurkan LPG subsidi ke pengecer tidak resmi, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Pangkalan yang memberikan gas kepada pengecer akan ditutup. Datanya langsung kami kirimkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca juga: Cegah Penimbun usai Panen Raya, Bupati Banggai Minta Bulog Beli Beras Petani

Kepala Disperindag Kabupaten Sigi, Agus, menyebut pemantauan lapangan dan pengawasan harga akan terus dilakukan, termasuk rencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi.

“Kami akan lakukan sidak rutin. Tapi yang juga penting adalah sosialisasi, agar pengecer tidak mengambil margin terlalu besar dari harga pangkalan,” jelasnya.

Agus menambahkan, perbedaan harga antara pangkalan dan pengecer seharusnya tidak terlalu jauh, terlebih gas LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang peruntukannya sudah jelas.

Disperindag Sigi mendorong masyarakat untuk tidak diam jika menemukan pelanggaran, serta berani melapor.

Milyanti mengatakan bahwa dokumentasi berupa video atau foto akan sangat membantu proses penindakan.

Baca juga: Cara Daftar Online dan Keuntungan Mitra Dapur Umum MBG, Cek Syaratnya

“Kalau warga punya bukti kuat, segera laporkan ke kami. Jangan hanya mengeluh di media sosial. Kirim video, lokasi, dan informasi pangkalannya, supaya kami bisa bertindak,” tegasnya.

Disperindag juga mengingatkan bahwa pembelian LPG 3 kg secara resmi hanya boleh dilakukan di pangkalan, dan bukan melalui warung atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved