Parigi Moutong Hari Ini
Polisi Sebut Tersangka Perempuan dalam Kasus PETI di Parigi Moutong Berasal dari Surabaya
Kasat Reskrim menambahkan, Polres akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada tersangka lain terkait PETI di wilayah tersebut.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLRES PARIMO
Polres Parigi Moutong mengamankan tersangka perempuan berinisial NF (51) dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Ancaman pidana bagi operator ilegal bisa mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelasnya.
Agus Salim mengimbau masyarakat tidak terbuai keuntungan sesaat dari PETI karena dampaknya merusak lingkungan jangka panjang.
Dia menekankan, kerja sama warga sangat membantu polisi mempersempit ruang gerak pelaku PETI.
“Tersangka NF menjadi perhatian karena perannya sebagai pengawas yang memimpin aktivitas di lapangan,” pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Parigi Moutong Hari Ini
Warga Toribulu Selatan Parigi Moutong Segel Kantor Desa, Buntut Pengaktifan Kembali Kades |
![]() |
---|
Di Balik Papan Rapuh dan Tikar Lusuh, Warga Sienjo Parigi Moutong Menanti Uluran Tangan |
![]() |
---|
Puluhan Kali Didatangi, Tapi Tak Pernah Dibantu, Warga Desa Sienjo Aeman Tetap Menunggu |
![]() |
---|
Potret Kemiskinan di Parigi Moutong, Aeman dan Anaknya Bertahan di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Di Balik Gubuk Reyot, Aeman Menyimpan Harapan Akan Rumah yang Layak di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.