Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Sebut Tersangka Perempuan dalam Kasus PETI di Parigi Moutong Berasal dari Surabaya

Kasat Reskrim menambahkan, Polres akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada tersangka lain terkait PETI di wilayah tersebut.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLRES PARIMO
Polres Parigi Moutong mengamankan tersangka perempuan berinisial NF (51) dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

“Ancaman pidana bagi operator ilegal bisa mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelasnya.

Agus Salim mengimbau masyarakat tidak terbuai keuntungan sesaat dari PETI karena dampaknya merusak lingkungan jangka panjang.

Dia menekankan, kerja sama warga sangat membantu polisi mempersempit ruang gerak pelaku PETI.

“Tersangka NF menjadi perhatian karena perannya sebagai pengawas yang memimpin aktivitas di lapangan,” pungkasnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved