Parigi Moutong Hari Ini
Polisi Sebut Tersangka Perempuan dalam Kasus PETI di Parigi Moutong Berasal dari Surabaya
Kasat Reskrim menambahkan, Polres akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada tersangka lain terkait PETI di wilayah tersebut.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong mengamankan tersangka perempuan berinisial NF (51) dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Agus Salim, menyebut NF tercatat di KTP berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
“Tersangka NF berperan sebagai pengawas utama di lokasi. Bersama tersangka HR (36), ia operator alat berat,” jelas Agus Salim, Selasa (23/9/2025).
Kasat Reskrim menambahkan, Polres akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada tersangka lain terkait PETI di wilayah tersebut.
Baca juga: BKPSDM Morowali Tegaskan Larangan Penambahan Honorer Baru
“Kalau nanti penyelidikan menemukan nama-nama lain, insya Allah akan kami sampaikan,” ujarnya.
NF diamankan bersama HR, yang bertugas sebagai operator, saat polisi melakukan operasi terakhir di lokasi PETI.
Agus Salim menekankan, operasi dilakukan profesional, tanpa kepentingan pribadi anggota kepolisian.
“Pendulang hanya mencari nafkah, sedangkan operator alat berat seperti NF menjadi fokus karena menimbulkan kerusakan lingkungan,” terang Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, sebelumnya beberapa kali tim kepolisian turun ke lokasi, tetapi alat berat tidak ditemukan hingga operasi terakhir berhasil diamankan.
Baca juga: Dua Orang Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Parigi Moutong, Polisi Amankan Excavator
“Pergantian anggota dilakukan agar tidak ada oknum yang bermain atau mendapatkan keuntungan pribadi,” kata Agus Salim.
Polres juga mendokumentasikan seluruh aktivitas di lokasi, termasuk proses pengamanan dua tersangka dan alat berat yang digunakan.
Dia menegaskan tindakan penindakan PETI sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana bagi operator ilegal bisa mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” jelasnya.
Agus Salim mengimbau masyarakat tidak terbuai keuntungan sesaat dari PETI karena dampaknya merusak lingkungan jangka panjang.
Dia menekankan, kerja sama warga sangat membantu polisi mempersempit ruang gerak pelaku PETI.
“Tersangka NF menjadi perhatian karena perannya sebagai pengawas yang memimpin aktivitas di lapangan,” pungkasnya. (*)
Warga Toribulu Selatan Parigi Moutong Segel Kantor Desa, Buntut Pengaktifan Kembali Kades |
![]() |
---|
Di Balik Papan Rapuh dan Tikar Lusuh, Warga Sienjo Parigi Moutong Menanti Uluran Tangan |
![]() |
---|
Puluhan Kali Didatangi, Tapi Tak Pernah Dibantu, Warga Desa Sienjo Aeman Tetap Menunggu |
![]() |
---|
Potret Kemiskinan di Parigi Moutong, Aeman dan Anaknya Bertahan di Gubuk Reyot |
![]() |
---|
Di Balik Gubuk Reyot, Aeman Menyimpan Harapan Akan Rumah yang Layak di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.