Kamis, 7 Mei 2026

Banggai Hari Ini

PPPK Paruh Pengurus SKCK di Polres Banggai Kian Membludak

Bahkan, parkiran Kantor ATR/BPN Banggai digunakan PPPK paruh waktu, lalu berjalan kaki ke Polres.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
ALISAN / TRIBUNPALU.COM
Aula Polres Banggai dipadati PPPK paruh waktu untuk mengurus SKCK, Rabu (24/9/2025). (ALISAN/TRIBUNPALU.COM) 

Sebab, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga membuka celah bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. 

Dengan imbauan ini, Polres Banggai berharap masyarakat lebih waspada.

Memilih jalur resmi dalam setiap urusan administrasi kepolisian. 

“Kami ingin pelayanan SKCK benar-benar bersih, aman, dan memudahkan masyarakat,” tutur Usman.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu berbeda terutama dari sisi jam kerja, hak, dan tanggung jawab. 

PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar, yaitu sekitar 40 jam per minggu seperti pegawai negeri sipil pada umumnya. 

Mereka menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku. 

Biasanya PPPK penuh waktu diangkat untuk posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus.

Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, misalnya setengah dari waktu kerja penuh. Karena jam kerjanya lebih sedikit, gaji dan tunjangan yang diterima juga bersifat proporsional. 

Tugas dan tanggung jawab mereka biasanya juga lebih terbatas, sesuai dengan isi perjanjian kerja. 

PPPK paruh waktu umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu dalam waktu yang tidak penuh, seperti tenaga ahli atau pekerjaan musiman.

Perbedaan ini membuat status dan hak masing-masing juga bisa berbeda, terutama dalam hal jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan lama kontrak. 

PPPK penuh waktu cenderung mendapat lebih banyak manfaat dibandingkan PPPK paruh waktu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved