Sulteng Hari Ini

IUP Terancam Dicabut, Hanya Dua dari 15 Perusahaan Tambang Sulteng yang Laporkan Dokumen

Hingga saat ini, baru dua dari 15 perusahaan yang melapor ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi ke ESDM pusat.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sedikitnya 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah kini terancam kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).  

Baca juga: Steffi Zamora dan Nino Fernandez Segera Dikaruniai Anak Perempuan

Berikut daftar 15 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah yang terancam pencabutan IUP:

CV Tiga Dara (Mineral)

CV Warsita Karya (Mineral)

PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)

PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)

PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)

PT Citra Anggun Baratama (Mineral)

PT Citra Molamahu (Mineral)

PT Dotata Utama (Mineral)

PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)

PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)

PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)

PT Multi Dinar Karya (Mineral)

PT Pantas Indomining (Mineral)

PT Trio Kencana (Mineral)

PT Vio Resources (Mineral)

Ajenkris menegaskan bahwa banyak konsultan siap membantu perusahaan menyiapkan dokumen RR dan pascatambang, selama ada niat baik dari perusahaan tersebut. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved