Donggala Hari Ini
Lakalantas Di Rio Pakava Donggala Libatkan Siswa Dibawah Umur, Korban Minta Sekolah Dan Polisi Adil
Pihak rumah sakit menyarankan untuk mengurus biaya pengobatan ke Jasa Raharja.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pak Hasbi dengan inisial P yang merupakan siswa SMP 3 Rio Pakava hingga saat ini belum mendapat kejelasan.
Laka lantas itu terjadi di Desa Ngovi, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada 9 Agustus 2025.
Kronologi itu berawal saat Hasbi mengendarai sepeda motor merk Genio dengan pelan, tak lama kemudian P keluar dari sekolah dengan motor trailnya dan menabrak Hasbi hingga jatuh keselokan (got).
Akibat kecelakaan itu, Hasbi mengalami cedera di bagian lutut dan kedua jari tangan kanannya patah serta motor rusak parah.
Baca juga: Legislator Jalil Pastikan Kerja Bakti Bersihkan Eceng Gondok Berlanjut 10–11 Oktober di Danau Lindu
"Kejadian itu sekitar 200 meter dari sekolah, kata gurunya siswa P disuruh pergi membeli cat untuk digunakan di sekolah," kata Hasbi kepada awak media, Jumat (3/10/2025).
Ia juga mengatakan orang tua P datang untuk menjenguk ke rumahnya tetapi hanya menanyakan kondisi Hasbi pasca kecelakaan.
"Saya bilang perbaiki saja motor saya tapi tidak di jawab," ujarnya.
Tanggal 10 Agustus 2025, Hasbi berobat ke RS Anutapura Palu dengan membawa BPJS yang ia miliki namun ditolak.
Pihak rumah sakit menyarankan untuk mengurus biaya pengobatan ke Jasa Raharja.
Baca juga: Kualitas RSUD Mokoyurli Buol Diakui Pusat, Bupati Buol Beri Apresiasi
"Pihak rumah sakit bilang tidak pakai BPJS tapi Jasa Raharja," ucapnya.
Berdasarkan informasi itu sehingga tanggal 14 Agustus 2025, Hasbi mencoba menghubungi salah satu anggota polisi di Polsek Rio Pakava namun tak mendapat respon.
Sehingga pada 31 Agustus 2025, Keluarga Hasbi mengurus LP di Polsek Rio Pakava namun ditolak oleh Bhabinkamtibmas bernama Mustika.
"Laporan kami ditolak dengan alasan sudah lama, jadi kami langsung pulang dan meneruskan laporan kami ke Polres Donggala dan diterima, sehingga kami heran kenapa di Polsek ditolak tapi di Polres diterima," ujarnya.
Pendamping Hukum (PH) Hasbi, Rivkiyadi mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Polsek Rio Pakava kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda Polda Sulteng).
Baca juga: Pemkab Buol Beri Rekomendasi Pembangunan Tower Telekomunikasi di 3 Desa
"Karena klien kami merasa dirugikan karena tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja hanya karena lambat membuat laporan, sehingga kami melaporkan Polsek Rio Pakava ke Irwasda Polda Sulteng pada 29 September 2025," kata Rivkiyadi, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan kejadian yang menimpanya, Hasbi menyayangkan pihak orang tua dan sekolah yang membiarkan siswa menggunakan kendaraan dan keluar pada saat jam sekolah.
Ia juga merasa kecewa kepada pihak Polsek Rio Pakava yang menolak laporan sebagai persyaratan biaya pengobatan.
"Saya hanya berharap pemerintah bersikap tegas, jangan sampai ada korban lainnya seperti saya," ungkapnya. (*)
P2KB Donggala Gencarkan Program DASHAT dan GENTING Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
P2KB Donggala Gencarkan Program Desa dan Keluarga untuk Cegah dan Turunkan Stunting |
![]() |
---|
Donggala Tekan Stunting, Kadis P2KB Donggala Sebut Kini Capai 18,1 Persen |
![]() |
---|
Cegah Narkoba di Lingkungan Kerja, BNN Donggala Teken MoU dengan PT BASS dan PT Juyomi |
![]() |
---|
PGMI Donggala Serukan Pemerintah Segera Angkat Guru Honorer Jadi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.