Sigi Hari Ini

Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa?

Tidak berhenti di Kantor Desa Lolu, penyidik Polda Sulteng juga menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
HANDOVER
POLDA SULTENG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menggeledah dua kantor di Kabupaten Sigi. Keduanya adalah Kantor Desa Lolu di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kantor ATR/BPN Sigi di Desa Sidera. 

Polda Sulteng Guncang Sigi: Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Digeledah, Jejak Mafia Tanah Terbuka Lebar

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menggeledah dua kantor di Kabupaten Sigi.

Keduanya adalah Kantor Desa Lolu di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kantor ATR/BPN Sigi di Desa Sidera.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Minggu (5/10/25025), penggeledahan itu terkait mafia tanah yang merugikan sejumlah warga.

Di Kantor Desa Lolu, penyidik menyisir tiap ruangan. 

Lemari arsip dibuka, tumpukan berkas dibongkar, sejumlah dokumen disita sebagai barang bukti.

Pegawai desa tampak gugup, sebagian memilih diam, sebagian hanya tertegun menyaksikan aparat bekerja.

Baca juga: Warga Sigi Diresahkan Mafia Tanah, Pakai Beragam Modus, Termasuk Kekuatan Aparat

Penggeledahan itu terkait laporan Joni Mardanis, pemilik sah tanah dengan SHM 00930/Lolu sejak 2012.

Tanah miliknya tiba-tiba “beralih” hingga kemudian dibanguni orang lain.

Penyidikan Polda Sulteng menemukan kejanggalan dalam kasus itu karena PBB milik orang lain penuh coretan dan tip-ex, bahkan tanda tangan pejabat diduga palsu.

Fakta-fakta itu menyeret Darwis Mayeri sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 jo Pasal 167/385 KUHP.

Upaya praperadilan yang diajukan Darwis ke PN Palu tertolak. 

Tidak berhenti di Kantor Desa Lolu, penyidik Polda Sulteng juga menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Mereka diterima langsung oleh Kepala Kantah Sigi, Juwahir. 

Laci demi laci dibongkar petugas, tumpukan berkas diperiksa, hingga sejumlah dokumen disita.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved