Morowali Hari Ini

Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali

Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan.

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Handover
DUGAAN PELANGGARAN NORMATIF - Dua organisasi buruh di Kabupaten Morowali, yakni Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN PT IRNC) dan Serikat Buruh Militan Indonesia (PSP SEBUMI PT IRNC), menyoroti dugaan pelanggaran hak normatif dan keselamatan kerja (K3) di salah satu unit kerja PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC), tepatnya di Departemen HAPL yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). 

3. Jam Kerja dan Hak Istirahat

Pengabaian Hak Istirahat: Pekerja disuruh bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa kompensasi istirahat yang memadai.

Contohnya adalah tidak diberikannya hak istirahat mingguan sesuai UU Ketenagakerjaan (1 hari istirahat setiap 6 hari kerja).

4. Pelanggaran Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sering menemukan pelanggaran serius terkait TKA, seperti:

Tidak Memiliki RPTKA: TKA dipekerjakan hanya dengan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.

Jabatan Tidak Sesuai Izin: TKA ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam RPTKA (misalnya, dipekerjakan sebagai staf HRD atau koki yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal).

Tidak Ada Alih Teknologi: Perusahaan tidak menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA untuk tujuan alih teknologi dan transfer pengetahuan, yang merupakan kewajiban.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved