Morowali Hari Ini
Dua Serikat Buruh Soroti Dugaan Pelanggaran K3 dan Hak Normatif di PT IRNC Morowali
Hal ini ditandai dengan pembatasan izin aktivitas serikat serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat perusahaan.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
3. Jam Kerja dan Hak Istirahat
Pengabaian Hak Istirahat: Pekerja disuruh bekerja melebihi batas waktu yang ditentukan tanpa kompensasi istirahat yang memadai.
Contohnya adalah tidak diberikannya hak istirahat mingguan sesuai UU Ketenagakerjaan (1 hari istirahat setiap 6 hari kerja).
4. Pelanggaran Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sering menemukan pelanggaran serius terkait TKA, seperti:
Tidak Memiliki RPTKA: TKA dipekerjakan hanya dengan Izin Tinggal Khusus (ITK) tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Jabatan Tidak Sesuai Izin: TKA ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam RPTKA (misalnya, dipekerjakan sebagai staf HRD atau koki yang seharusnya diisi oleh tenaga kerja lokal).
Tidak Ada Alih Teknologi: Perusahaan tidak menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA untuk tujuan alih teknologi dan transfer pengetahuan, yang merupakan kewajiban.(*)
Morowali
Muh Ilham Z
Pimpinan Serikat Pekerja Nasional
pelanggaran K3
PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC)
Bupati Morowali Pastikan Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Tidak Berbelit-belit |
![]() |
---|
Demi Tepat Sasaran, Pemkab Morowali Terapkan Syarat KK 2 Tahun bagi Penerima Beasiswa |
![]() |
---|
Dorong Penggunaan TTE di Sekolah, Kabid Persandian Morowali: Administrasi Bisa Lebih Modern |
![]() |
---|
Diskominfo Morowali Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik |
![]() |
---|
Kapolres Morowali Luncurkan Layanan Cepat, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas Lewat Telepon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.