Juknis Pendaftaran Pesantren
Delapan Pesantren di Sigi Terdaftar Resmi, Kemenag Terapkan Sistem Baru Pendataan Nasional
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Keagamaan Pesantren.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantren Tahun 2025.
Juknis ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas, efisiensi, dan transparansi tata kelola data pesantren di seluruh Indonesia. Pendataan dilakukan melalui sistem baru yang terintegrasi secara nasional.
Pelaksana Pendidikan Kementerian Agama Kabupaten Sigi, Halima, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat delapan pesantren di wilayah Kabupaten Sigi yang telah terdaftar resmi di Kemenag.
Baca juga: Arifin Lakane Resmi Nahkodai Disdikbud Morowali, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan dari Amir
“Delapan pesantren itu yakni Lukmannul Hakim, Insan Cita Indonesia, Arrayyan, Walisongo, Raudhatul Mustafa Lilkhairaat, Istiqamah, Madinatul Ilmu, dan Nida’ul Khairaat,” kata Halima saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, selain delapan pesantren tersebut, sejumlah lembaga lain juga tengah dalam proses pengajuan administrasi untuk mendapatkan pengakuan resmi dari Kemenag.
Penerbitan Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025, yang telah didistribusikan ke seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebagai pedoman pelaksanaan.
Baca juga: Disdikbud Morowali Resmi Berganti Pimpinan, Arifin Lakane Siap Lanjutkan Transformasi Pendidikan
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Keagamaan Pesantren.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pesantren wajib memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (TDKP) sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah.
“Juknis ini memberikan panduan alur pendaftaran agar pesantren dapat memperoleh Tanda Daftar Keberadaan secara tertib dan terintegrasi,” bunyi kutipan dari Bab I dokumen keputusan tersebut.
Melalui juknis ini, seluruh data pesantren akan dikelola dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) atau Educational Management Information System, yang menjadi sumber data utama Kemenag dalam menyusun kebijakan pendidikan keagamaan Islam.
Selain pendaftaran, juknis juga mencakup mekanisme penetapan, pemutakhiran, sinkronisasi data, serta layanan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Harga Terbaru HP Vivo Oktober 2025:Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo V60 Lite
Pesantren yang sudah resmi terdaftar akan mendapatkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai identitas kelembagaan yang diakui oleh Kemenag.
Dalam juknis tersebut juga dijelaskan unsur-unsur yang menjadi ciri khas penyelenggaraan pesantren, antara lain:
Pondok Pesantren sebagai lembaga berbasis masyarakat yang menjunjung tinggi nilai keikhlasan, kesederhanaan, dan kemandirian.
Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa? |
![]() |
---|
Kenalkan Ramdani, Peserta Ikonik di Fun Bouldering Sigi |
![]() |
---|
Kemendes PDT Tinjau Aktivitas BUMDes dan Koperasi di Desa Balane Sigi |
![]() |
---|
Bupati Sigi Paparkan Investasi dan Ekonomi Restoratif di World Osaka Expo 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar Rapat Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.