Aliansi Abna Peduli Guru Tua Pertanyakan Proses Hukum Fuad Plered di Polda Sulteng

Lewat surat itu, cucu Guru Tua meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
KASUS UJARAN KEBENCIAN - Aliansi Abna Peduli Guru Tua menemui Dirintelkam Polda Sulteng Kombes Pol Andi Aditya Sakti. Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Dirintelkam Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Abna Peduli Guru Tua menemui Dirintelkam Polda Sulteng Kombes Pol Andi Aditya Sakti.

Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja Dirintelkam Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Abna Peduli Guru Tua mempertanyakan tindak lanjut kasus ujaran kebencian terhadap Habib Idrus Bin Salim Aljufri yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered.

"Alhamdulillah sudah ketemu dengan Dirintelkam Polda. Insya Allah beliau akan fasilitasi kami ke Direktorat Reserse Siber," kata perwakilan aliansi Lutfi bin Abd Aziz Godal melalui rilisnya, Senin (6/10/2025)

"Dirintelkam juga mendapat info propaganda bahwa kasus itu katanya sudah damai. Makanya beliau kaget ada dukungan dari zurriyat."

Baca juga: Panglima Garda Alkhairaat Tagih Penanganan Kasus Gus Pleret di Polda Sulteng

Aliansi Abna Peduli Guru Tua juga membawa surat pernyataan dukungan terhadap Husen Habibu selaku pelapor untuk tidak mencabut dan menghentikan laporan polisi dalam kasus itu.

Surat tersebut diteken cucu Guru Tua, Ali Muhammad Aljufri, Husen Idrus Alhabsyi dan Muhammad.

Lewat surat itu, cucu Guru Tua meminta kepolisian menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Kasus ini bermula dari pernyataan Fuad Plered di media sosial yang menghina Almarhum Habib Idrus Bin Salim Aljufri atau yang akrab disapa Guru Tua.

Guru Tua adalah tokoh ulama kharismatik, pejuang, dan pendiri organisasi pendidikan Islam besar di Indonesia Timur, Alkhairaat, yang berpusat di Palu, Sulawesi Tengah.

Pernyataan yang dipermasalahkan adalah ketika Fuad Plered menyebut Guru Tua dengan sebutan yang  merendahkan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga besar, alumni, dan simpatisan Alkhairaat.

Pengurus Besar (PB) Alkhairaat kemudian melayangkan laporan pidana terhadap Fuad Plered ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca juga: PB Alkhairaat Putuskan Beri Maaf Pada Fuad Plered

Sebelumnya, Gus Fuad Plered resmi menjalani sanksi adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025), atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Saggaf Bin Muhammad Al Jufri atau Guru Tua.

Prosesi adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Sanksi kepada Fuad Plered tersebut diberikan atas ujaran kebencian, penghinaan dan fitnah yang dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Guru Tua.

Sebagaimana diketahui, pernyataan kontroversial dari akun media sosial @gusfuadplered dalam sebuah video berdurasi 22 detik pada Minggu, 22 Maret 2025 lalu memicu kegaduhan, terutama di kalangan Abnaul Khairaat atau sebutan bagi para pengikut dan alumni Alkhairaat. 

Dalam video yang beredar luas, pemilik akun tersebut terdengar menyebut Guru Tua dengan sebutan tidak pantas, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved