Rabu, 8 April 2026

PPPK Donggala Tuntut Gaji

PPPK Donggala Audiensi dengan Bupati Bahas Solusi Pembayaran THR dan Gaji

Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera memenuhi hak para pegawai, termasuk kepastian gaji penuh dan penyetaraan hak dengan PNS.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Belum cairnya sisa THR dan gaji ke-13 membuat ratusan PPPK Kabupaten Donggala turun aksi di Kantor Bupati, Kecamatan Banawa, Sulawesi Tengah Senin (6/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Belum cairnya sisa THR dan gaji ke-13 membuat ratusan PPPK Kabupaten Donggala turun aksi di Kantor Bupati, Kecamatan Banawa, Sulawesi Tengah Senin (6/10/2025). 

Mereka juga mendesak pemerintah daerah segera memenuhi hak para pegawai, termasuk kepastian gaji penuh dan penyetaraan hak dengan PNS.

Setelah menyuarakan aspirasi, audiensi hingga duduk bersama Bupati Donggala Vera Elena Laruni beserta jajarannya, akhirnya massa aksi memberikan opsi solusi.

Koordinator aksi, Raslin mengatakan pihaknya sudah menyampaikan sejumlah opsi solusi kepada Bupati Donggala dalam audiensi.

Namun, belum menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.

Baca juga: Bank Sulteng Salurkan Beasiswa Berani Cerdas ke 15.663 Penerima di Sulawesi Tengah

"Setelah beraudiensi, beberapa opsi sudah kami dan Bang Agus Salim tawarkan. Namun Ibu Bupati menunda sampai besok. Beliau akan berkoordinasi dengan perangkat daerahnya," ujarnya kepada TribunPalu.com usai aksi.

Ia menambahkan, Bupati Donggala telah menjadwalkan pertemuan bersama 10 orang perwakilan PPPK guna mencari solusi dari tuntutan masa aksi.

"Besok kami kembali diundang, hanya 10 orang perwakilan saja untuk mecari solusi dari masalah gaji ini," tambah Raslin.

Lebih lanjut, massa aksi dan Pengacara, Agus Salim menawarkan dua point yakni pertama pembuatan berita acara pernyataan kesanggupan Pemda membayar gaji atau pernyataan belum mampu membayar 50 persen THR dan gaji 13. 

Baca juga: Banjir Terjang Balanga Banggai, Jalan Trans Sulawesi Tak Bisa Dilewati

Point kedua, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tambang hingga dana bagi hasil daerah.

"Besok akan dibicarakan lebih lanjut, apakah bisa digunakan dan bagaimana mekanismenya. Itu yang kami tunggu penjelasan dari Ibu Bupati," jelasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved