Banggai Hari Ini

Verifikator Kemendagri Verifikasi Tiga Calon Kecamatan di Banggai

Keduanya langsung menggelar rapat membahas rencana pemekaran di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai.

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PEMEKARAN - Pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kian mengerucut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus dua aparaturnya turun langsung. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemekaran tiga kecamatan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kian mengerucut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus dua aparaturnya turun langsung.

Tim Verifikator dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Bowo Presdiantomo dan Rizal Alexander Simanjuntak tiba di Banggai, Rabu (8/10/2025).

Baca juga: Kabidhumas Polda Sulteng Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Penerapan Program SIIP

Keduanya langsung menggelar rapat membahas rencana pemekaran di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai.

Rencananya, sejumlah desa di Kecamatan Moilong dan Toili mekar menjadi Kecamatan Toili Makmur.

Untuk Kabetean pisah dari Pagimana dan Nuhon Jaya dari Kecamatan Nuhon.  

Bowo Presdiantomo menjelaskan, kedatangannya menindaklanjuti rencana Pemkab Banggai.

Baca juga: Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Keluar? BKN Ungkap Penyebab Penundaan

Menurutnya, pemekaran kecamatan diawali dengan keinginan masyarakat di beberapa desa.

Diusulkan melalui musyawarah dan disetujui bersama.

Ia menekankan pemekaran kecamatan harus memenuhi 13 persyaratan.

Persyaratan dasar meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, usia minimal desa/kelurahan/kecamatan.

Juga desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan.

Di sisi teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana, dan kejelasan batas wilayah calon kecamatan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Rakor Evaluasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Selain itu, nama calon kecamatan, lokasi ibukota, dan kesesuaian tata ruang wilayah.

Syarat administratif pertama meliputi persetujuan desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk.

Kedua persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan. Ketiga peta wilayah calon kecamatan.

Asisten II Setda Banggai Mujiono, mengatakan, kedatangan verifikator dari Kemendagri untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan.

Ia meminta perangkat daerah terkait, terutama Bagian Tata Pemerintahan Setda mempersiapkan segala sesuatu. 

Sesuai jadwal, tim verifikator akan meninjau ketiga wilayah untuk menjadi calon kecamatan baru. 

Baca juga: Operasi Pasar Murah Digelar di Morowali, Warga Serbu Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

Pemekaran kecamatan diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penjelasan lebih lanjut dipertegas di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved