Morowali Utara Hari Ini
350 Perangkat Desa di Morut Dilatih Digitalisasi Adminduk Lewat Aplikasi DIA SAJA
Ia menjelaskan, aplikasi ini sangat banyak manfaatnya, di antaranya menyederhanakan proses pelayanan publik agar lebih cepat dan tepat sasaran.
TRIBUNPALU.COM - Dua kepala Dinas dari Pemda Kabupaten Morowali Utara (Morut) tampil memberikan materi pada pelatihan yang diikuti sekitar 350 perangkat desa se Kabupaten Morowali Utara di Hotel Sutan Raja Palu, Rabu (8/10/2025).
Pelatihan itu mengenai Sistem Informasi Digitalisasi Administrasi Kependudukan (SI DIA) Dukcapil 2.0 yang terintegrasi dengan layanan satu pintu Pemda Morut melalui aplikasi DIA SAJA (Digitalisasi Informasi dan Administrasi - Satu Aplikasi Jangkau Semua).
Kedua pejabat tersebut adalah Kadis Kominfo, Herry Y Pinontoan, dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Andi Parenrengi.
Baca juga: Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025
Herry Pinontoan membawakan materi tentang penggunaan dan manfaat aplikasi DIA SAJA.
Ia menjelaskan, aplikasi ini sangat banyak manfaatnya, di antaranya menyederhanakan proses pelayanan publik agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, aplikasi ini mengintegrasikan seluruh jenis pelayanan dari berbagai OPD ke dalam satu platform, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses hak-haknya secara digital.
"Dan yang pasti, aplikasi ini dirancang untuk meminimalisir potensi korupsi hingga level terendah, karena seluruh antrian, laporan, dan data pelayanan tercatat secara transparan dengan identitas pengguna yang terverifikasi," jelasnya.
Herry juga memastikan tidak akan ada lagi akun palsu atau laporan tanpa
identitas. Semua proses terekam jelas dan dapat dipantau langsung dan data pelapor dilindungi.
Baca juga: Film Yakin Nikah Sudah Tayang di Bioskop! Ini Sinopsis Filmnya
Dinas Kominfo Morut akan mensosialisasikan aplikasi ini secara masif ke seluruh kecamatan, agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Morut, Drs. Andi Parenrengi, dalam paparannya menguraikan tentang poin-poin penting dan perubahan mendasar undang-undang tentang Desa yakni UU No. 6 tahun 2014 dan UU No. 3 tahun 2024.
Ia mengingatkan agar para kepala desa dan perangkat di bawahnya mempelajari dengan seksama UU baru tersebut agar mengetahui hak dan kewajiban serta rambu-rambu agar terhindar dari pelanggaran.
Terkait program digitalisasi desa, Andi mengatakan memang sudah saatnya. Mau tidak mau semua perangkat desa juga harus beradaptasi dan wajib memiliki kemampuan dasar teknologi informasi, minimal dapat mengoperasikan komputer untuk mendukung implementasi program tersebut.
"Digitalisasi bukan hanya soal jaringan, tapi juga kemampuan SDM desa untuk memanfaatkannya,” jelasnya.
Esrom Soromi Dorong Pengawasan Perusahaan Morowali Utara Lewat Koordinasi dengan Kemenaker RI |
![]() |
---|
Delis J Hehi Dorong Pemimpin Gereja Hadapi Era Digital dengan Pembelajaran Terus-Menerus |
![]() |
---|
Morowali Utara Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Selenggarakan Pelatihan Bahasa Mandarin Gratis |
![]() |
---|
Air Tak Lagi Sejauh 1 Km, PT Cipta Agro Sakti Hadirkan Sumber Kehidupan di Pedalaman Morowali Utara |
![]() |
---|
Warga Menangis Bahagia, PT Cipta Agro Sakti Buka Jalan 21 Km di Pedalaman Mamosalato Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.