Sulteng Hari Ini

Yammi Sulteng Ungkap Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Dekat Polda

Aksi itu berlangsung di depan kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

|
Editor: Regina Goldie
Ucok/TribunPalu.com
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (Yammi) Sulteng menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (13/10/2025). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (Yammi) Sulteng menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (13/10/2025).

Yammi Sulteng menyampaikan 5 poin tuntutan diantaranya :

1. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untk serius memberantas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Sulawesi Tengah.

2. Mengusut tuntas jaringan dan aktor intelektual di balik operasional Penambangan Tanpa Izin (PETI) Poboya yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa izin.

3. Menindak tegas para pemilik dan pengelola tambang ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Meghentikan seluruh Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di Poboya.

5. Mengungkap kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.

Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Menteri Nadiem Makarim

Direktur kampanye dan afvokasi Yammi Sulteng, Africhal Kamane'i menyebutkan bahwa pemerintah seakan tidak serius dalam menanggapi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah.

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi telah banyak memakan korban jiwa.

"Pada Kamis kemarin ada korban jiwa, sebelumnya juga di lokasi Kijang 30 juga ada korban jiwa, belum lagi yang berada di Parigi Moutong, makanya kami mempertanyakan Gubernur Sulteng ada apa dengan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang sampai hari ini masih marak terjadi?," tegasnya kepada awak media, Senin (13/10/2025).

Africhal mengatakan bahwa lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya hanya berjarak sekitar 10 Kilometer dari Markas Polda (Mapolda) Sulteng.

Baca juga: Desak Tindak Tambang Ilegal, Yammi Sulteng Bawa 5 Tuntutan ke Kantor Gubernur

"Pertanyaan kami apakah ini sudah tidak ditindaki karena tidak ada laporan dari masyarakat, atau laporan masyarakat yang tidak pernah mereka tindaki?," jelasnya.

Aksi itu berlangsung di depan kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah sekitar pukul 13.00 Wita.

Ia mengatakan bahwa aksi ini digelar atas informasi adanya pertemuan antara Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami ingin menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Sulteng dan Dirjen Gakkum terkait apa yang telah terjadi di Sulawesi Tengah akibat Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved