Senin, 13 April 2026

Sulteng Hari Ini

BPTD Sebut 30 Persen Kendaraan di Sulteng Masih Langgar Aturan ODOL

Pelanggaran ODOL bukan hanya tanggung jawab sopir, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan dan pemilik barang.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah mencatat sekitar 30 persen kendaraan angkutan barang di wilayah Sulawesi Tengah masih melanggar aturan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tengah Mangasi Sinaga mengatakan, angka tersebut menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan operator kendaraan terhadap ketentuan dimensi dan kapasitas muatan.

“Berdasarkan data dari jembatan timbang, sekitar 30 persen kendaraan masih melakukan pelanggaran ODOL,” ujar Mangasi kepada TribunPalu.com, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid Bantah Minta Wartawan Keluar Saat Rapat Tambang Ilegal di Kayuboko

Ia menegaskan, pelanggaran ODOL bukan hanya tanggung jawab sopir, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan dan pemilik barang.

“Fokus kami memang pada kendaraan ekspedisi atau logistik. Ketiga pihak, sopir, pemilik kendaraan, dan pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab bila kendaraannya tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga: Harga HP Realme Terbaru: Realme 15 Pro, Realme C71, Realme GT 7, Realme P3 Ultra, Realme C75

Menurut Mangasi, kendaraan ODOL memberikan dampak negatif yang signifikan, mulai dari kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, hingga polusi dan gangguan lingkungan di kawasan industri.

Pihaknya kini tengah memperkuat sosialisasi di berbagai titik, termasuk di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), yaitu Mayoa (Poso), Moutong (Parigi Moutong), dan Kayumalue (Kota Palu).

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di sejumlah kawasan industri tambang seperti Palu, Donggala, Morowali, dan Morowali Utara.

Baca juga: DPRD Sulteng Pertanyakan Legalitas Reklamasi PT Muzo dan PT Arasmamulya

“Kegiatan ini masih bersifat sosialisasi. Tapi mulai 1 Januari 2027, akan dilakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL,” ujarnya.

Mangasi mengimbau agar para pengusaha angkutan segera melakukan normalisasi kendaraan sebelum masa sosialisasi berakhir.

“Jangan tunggu sampai akhir 2026. Segera sesuaikan kendaraan sekarang, karena ODOL ini merugikan semua pihak,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved