Palu Hari Ini

Dinsos Palu Ingatkan ASN dan PPPK: Stop Terima Bansos Mulai 1 Oktober

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran dan menyasar warga dengan kondisi ekonomi rentan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
IMBAUAN - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menerima berbagai bentuk bantuan sosial (bansos). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menerima berbagai bentuk bantuan sosial (bansos).

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Susik, disebutkan bahwa mulai 1 Oktober 2025, ASN dan PPPK yang telah dinyatakan lulus dan dilantik tidak lagi berhak menerima bansos dalam bentuk apapun.

Baca juga: Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

"Masyarakat Kota Palu yang dinyatakan lulus dan dilantik sebagai ASN dan PPPK dilarang menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025,” bunyi imbauan resmi Dinas Sosial Kota Palu tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran dan menyasar warga dengan kondisi ekonomi rentan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan aturan nasional mengenai penyaluran bantuan sosial yang mengutamakan warga miskin dan kurang mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam data terbaru, BKN menegaskan bahwa sebanyak 3.213 orang PPPK di lingkungan Pemkot Palu telah menerima SK pengangkatan Tahap I dan II Tahun Anggaran 2024 pada perayaan HUT ke-47 Kota Palu. 

Baca juga: Harga HP Realme Oktober 2025: Realme 15, Realme C71,  Realme GT7, Realme P3 Ultra, Realme C75

Informasi tambahan, masih terdapat lebih dari 200 orang yang menunggu formasi PPPK paruh waktu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved