Sulteng Hari Ini

Kanwil Ditjenpas Sulteng Kendalikan Overkapasitas Lapas, 445 Warga Binaan Dipindahkan Sepanjang 2025

Langkah tersebut dilakukan melalui program pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) antar lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Tengah. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Handover
OVERKAPASITAS LAPAS DAN RUTAN DI SULTENG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mencatat capaian penting dalam upaya mengendalikan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sepanjang tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah mencatat capaian penting dalam upaya mengendalikan overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan) sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut dilakukan melalui program pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) antar lapas dan rutan di wilayah Sulawesi Tengah

Sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 445 WBP telah dipindahkan guna menyeimbangkan kapasitas hunian serta memperlancar proses pembinaan.

Baca juga: Bawang Goreng Palu Diklaim Cocok untuk Pasar Eropa, Pemilik Restoran di Belanda Siap Bantu Promosi

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memberikan hak integrasi kepada ribuan warga binaan, yakni 7.756 orang menerima remisi, 366 orang memperoleh pembebasan bersyarat (PB), dan 194 orang mendapatkan cuti bersyarat (CB).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga stabilitas kapasitas hunian serta memastikan pembinaan berjalan efektif.

“Overkapasitas adalah tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, kami mengambil langkah menyeluruh, mulai dari pemindahan terukur, percepatan pemberian remisi, hingga pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat,” ujar Bagus, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat pencegahan overstaying, yakni kondisi di mana tahanan melebihi masa penahanannya. 

Baca juga: 530 Siswa SD Gamaliel Palu Meriahkan Karnaval Budaya Peringatan Sumpah Pemuda ke-97

Upaya ini dilakukan melalui inventarisasi data tahanan berbasis aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), pemberitahuan masa penahanan kepada pihak penahan, serta koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.

“Pendekatan digital dan koordinatif ini penting agar tidak ada tahanan yang melewati masa penahanan. Kami ingin seluruh proses berjalan akurat, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” tambahnya.

Selain pemindahan dan digitalisasi data, Kanwil Ditjenpas Sulteng juga melakukan mutasi golongan tahanan serta edukasi kepada warga binaan terkait masa penahanan dan hak-hak integrasi mereka. 

Baca juga: Anggota DPRD Soroti Tunggakan Tunjangan Kapitasi Dokter di Parigi Moutong, 18 Bulan Belum Dibayar

Langkah tersebut dinilai efektif dalam menekan angka hunian berlebih sekaligus memperkuat sistem pembinaan berbasis keadilan dan produktivitas.

Bagus Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra terkait untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan manusiawi.

“Penanganan overkapasitas bukan sekadar angka statistik, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembinaan, hak, dan keadilan bagi setiap warga binaan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved