Sigi Hari Ini

Enos Dorong Penyelesaian Sanggahan Hasil Seleksi PPPK, 15 Penyanggah di Sigi Cabut Keberatan

Sementara itu, 11 penyanggah lainnya masih belum menarik keberatan dan diberi waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk menyampaikan keputusan akhir.

|
Andika/TribunPalu
MEDIASI - Anggota DPRD Sigi dari Fraksi PDI Perjuangan, Enos, mengambil peran aktif dalam proses mediasi antara pihak penyanggah dan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdampak sanggahan hasil seleksi. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Anggota DPRD Sigi dari Fraksi PDI Perjuangan, Enos, mengambil peran aktif dalam proses mediasi antara pihak penyanggah dan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdampak sanggahan hasil seleksi.

Mediasi tersebut digelar bersama BKPSDM Sigi dan Komisi I DPRD Sigi pada Selasa (28/10/2025).

Enos menegaskan bahwa DPRD Sigi, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, berkomitmen memastikan seluruh proses seleksi PPPK berjalan transparan dan adil.

Baca juga: Ratusan PPPK Parigi Moutong Ajukan Mutasi, Bupati: Aturan Kontrak Jadi Kendala

Ia menyebut, langkah mediasi dilakukan untuk memberikan kejelasan bagi peserta yang tertunda pengangkatannya akibat sanggahan, sekaligus menjadi wadah komunikasi terbuka antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“Tujuan utama kami adalah mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Baik tenaga honorer yang sudah berjuang hingga dinyatakan lulus, maupun masyarakat yang mengajukan keberatan harus mendapat ruang penyelesaian yang proporsional,” ujar Enos usai mediasi di ruang rapat DPRD Sigi.

Dalam pertemuan tersebut, Enos mengungkapkan bahwa sebanyak 15 penyanggah dari jenjang sekolah dasar (SD) telah resmi mencabut sanggahannya terhadap calon PPPK yang sebelumnya mereka persoalkan.

Baca juga: Bukan Hanya Sabu, Polisi Sita Uang Rp62 Juta dari Bandar Narkoba di Kayumalue Palu

Sementara itu, 11 penyanggah lainnya masih belum menarik keberatan dan diberi waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk menyampaikan keputusan akhir.

Ia juga mendorong BKPSDM Sigi agar segera memproses penerbitan SK bagi peserta yang telah bersih dari sanggahan, sehingga mereka dapat segera melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai hasil seleksi.

“Kami tidak ingin ada keterlambatan administrasi yang menghambat hak peserta. Jika sudah tidak ada keberatan, SK harus segera diserahkan,” tegas Enos, Kamis (30/10/2025)

Mediasi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sigi Ikra Ibrahim, Ketua Komisi I Dahyar S. Repadjori, Kepala BKPSDM Sigi Syafrudin, serta sejumlah calon PPPK dan pihak penyanggah. Pertemuan berjalan kondusif dengan semangat mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Baca juga: Bupati Morowali Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu, Minta Bekerja Amanah dan Melayani Warga

Enos menambahkan, DPRD Sigi akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil mediasi agar penyelesaian persoalan ini benar-benar tuntas.

Ia berharap seluruh penyanggah dapat bersikap objektif dan mengedepankan kepentingan bersama demi kelancaran proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved