Menhan Tertibkan Tambang Morowali

Satgas PKH Ambil Alih Lahan Tambang PT BMU di Morowali, Ditemukan Bukan Kawasan Hutan Tanpa Izin

Total bukaan tambang yang tidak dilengkapi izin mencapai sekitar 62,15 hektare. 

|
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
ISMET/TRIBUNPALU.COM
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Bumi Morowali Utama (BMU) di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah

Peninjauan dilakukan setelah ditemukan aktivitas produksi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pada Selasa (4/10/2025).

Dari hasil verifikasi, PT BMU diketahui membuka area tambang di kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan: Negara Tegakkan Aturan

Total bukaan tambang yang tidak dilengkapi izin mencapai sekitar 62,15 hektare. 

Rinciannya yaitu 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar IUP.

Atas pelanggaran tersebut, negara berpotensi mengenakan denda sebesar Rp2,35 triliun terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga: Irjen Agus Nugroho Resmi Pamit, Irjen Endi Sutendi Janji Pertahankan Prestasi Polda Sulteng

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.

“Ada 16 perusahaan yang kami identifikasi. Dari yang berhasil kami verifikasi, terdapat 9 perusahaan yang memasuki wilayah hutan tanpa izin, termasuk PT Bumi Morowali Utara,” ujar Menhan.

Ia menegaskan, pemerintah mendukung perusahaan yang beroperasi secara sah, tetapi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran.

Baca juga: Honorer Ungkap Dugaan 15 PPPK Siluman di Tawaeli Palu, Ada Pelatih Zumba Lolos di Dinas Pendidikan

“Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Yang ilegal ini harus ditertibkan, karena negara hadir untuk menegakkan aturan,” tambahnya.

Peninjauan itu diikuti langsung oleh para pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Turut hadir pula jajaran pelaksana Satgas PKH, seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Satgas menegaskan, penertiban ini akan terus dilanjutkan di sejumlah wilayah lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved