Sulteng Hari Ini
Kakanwil Kemenkum Sulteng: Literasi adalah Jendela Dunia dan Kunci Terciptanya Ketertiban Hukum
Menurut Rakhmat, pesan yang disampaikan Gubernur dalam acara tersebut sejalan dengan misi Kemenkumham dalam memperkuat literasi hukum.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi pelaksanaan Festival Literasi 2025 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Sulteng di Palu.
Festival tersebut sebelumnya dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang juga mengukuhkan Bunda Literasi se-Sulteng dan menyerahkan satu unit mobil perpustakaan keliling sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan literasi daerah.
Menurut Rakhmat, pesan yang disampaikan Gubernur dalam acara tersebut sejalan dengan misi Kemenkumham dalam memperkuat literasi hukum di tengah masyarakat.
“Dari semua aspek pengetahuan yang disampaikan Pak Gubernur, literasi ini merupakan jendela dunia. Literasi membuka wawasan bagi siapa pun, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Rakhmat kepada TribunPalu.com, di Halaman Diskaspus Sulteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: KPAP Sulteng Gelar Pelatihan Penyuluh, Beri Edukasi Terkait Penyakit AIDS
Ia menjelaskan, literasi hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencerdaskan masyarakat agar mampu memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
“Di Kementerian Hukum, kami juga memiliki hal yang sama, yakni literasi hukum. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengakses keadilan serta meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum. Ketika masyarakat sudah cerdas hukum, maka akan tumbuh kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum. Dampaknya tentu pada terciptanya ketertiban di masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Rakhmat menilai masih terdapat tantangan besar dalam upaya meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat luas.
“Tantangan terbesarnya adalah belum semua masyarakat dapat mengakses literasi hukum. Akses terhadap keadilan dan pengetahuan hukum masih perlu terus disampaikan secara luas,” tuturnya.
Baca juga: Festival Literasi 2025 Warnai Bulan Gemar Membaca di Sulawesi Tengah
Ia menegaskan, sosialisasi hukum merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Ketika masyarakat tidak memahami aturan, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka sanksi hukum tetap berlaku.
“Artinya, meskipun seseorang tidak mengetahui hukum, ketika ia melanggar, tetap akan ada sanksi. Karena itu menjadi tanggung jawab kita untuk hadir dan memastikan masyarakat memahami hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakhmat menilai Festival Literasi 2025 menjadi wadah penting dalam menumbuhkan semangat membaca dan menulis, terutama bagi generasi muda.
“Festival Literasi ini luar biasa. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga merupakan metode penting dalam membangun budaya literasi yang tidak akan pernah hilang,” katanya.
Ia juga mengaitkan literasi dengan nilai-nilai spiritual yang mendalam.
“Kalau kita bicara lebih filosofis lagi, membaca itu adalah perintah Tuhan. Kita diamanahkan untuk membaca agar tidak tersesat dalam pengetahuan, terlebih di era sekarang yang berkembang begitu cepat,” pungkasnya. (*)
| Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan Bunda Literasi se-Sulteng dan Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling |
|
|---|
| Festival Literasi 2025 Warnai Bulan Gemar Membaca di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Hadiri Piodalan Pura Agung Wanakertha Jagatnatha |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Paparkan Tantangan Fiskal Sulteng di Hadapan Banggar DPR RI |
|
|---|
| Muhidin M Said Minta Kanwil DJP Sulteng Kejar Target Penerimaan Pajak 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000907674jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.