Banggai Hari Ini

Diduga Aniaya Istri Siri, Oknum Sopir Rental di Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

AM merupakan warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
AM saat berada di Polres Banggai setelah ditangkap di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (6/11/2025) sore. (HANDOVER) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang sopir mobil rental ditangkap polisi di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (6/11/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy membenarkan penangkapan pria berinisial AM (21) ini. 

Ia menjelaskan, AM diduga melakukan penganiayaan di Jl Klabat, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.

AM merupakan warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bupati Sigi Buka Program Inkubasi GIAT 3.0, Tegaskan Komitmen Kembangkan Pertanian dan Pariwisata

“Terima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

AKP Tio Tondy menjelaskan, peristiwa itu bermula Kamis (30/10/2025) pukul 18.00 Wita.

Saat itu korban berinisial FDM (26) sedang tidur di kamar. 

Tiba-tiba AM datang dan secara paksa membawa pergi anak mereka berusia 1,7 tahun. 

Terjadilah adu mulut. Secara mengejutkan AM menendang perut, mencekik, menampar dan mendorong FDM hingga terbentur ke tembok.

Baca juga: PWI Sulteng dan Polda Sulteng Teken MoU, Kembangkan Sistem Informasi Interaktif Partisipatif

“Korban merasa kesakitan di seluruh badan,” ungkapnya.

AKP Tio Tondy membeberkan, AM dan FDM sudah tiga tahun menikah secara siri. 

Sebulan belakangan, keduanya tak lagi akur dan pisah.

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved