Minggu, 10 Mei 2026

Morowali Utara Hari Ini

BPTD Sulteng Perketat Pengawasan Kendaraan Tambang ODOL di Morowali dan Morut

Upaya itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang yang beroperasi di jalan nasional.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang yang beroperasi di jalan nasional. 

Upaya itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025.

Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam menertibkan kendaraan tambang yang melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Operasi Terpadu di Titik Rawan Narkoba Palu, 9 Paket Sabu Disita, 22 Orang Tertangkap

“Kegiatan ini utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” ujar Mangasi dalam sambutannya di Morowali, Selasa (4/11/2025).

Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi dengan menghadirkan instansi pemerintah, stakeholder terkait, serta perwakilan perusahaan tambang. 

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penindakan dan pengujian kendaraan di lapangan.

Para pemateri yang hadir antara lain dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gaungkan Harmoni Budaya, Pemkot Palu Gelar Lomba Busana Karnaval dan Pawai Budaya

Mangasi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah konkret dalam memberikan edukasi kepada pelaku industri tambang.

“Tentunya, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait sanksi pidana dan perdata yang bisa dikenakan bagi para pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL di jalanan umum milik pemerintah,” jelasnya.

Ia menilai, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan kerugian besar terhadap infrastruktur, ekonomi, dan lingkungan.

BPTD Kelas II Sulteng menargetkan terwujudnya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di wilayah industri tambang. 

Mangasi menyebut, sanksi nantinya tidak hanya diberikan kepada sopir, tetapi juga kepada pemilik dan pengguna jasa angkutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved