Kantor Desa Torue Disegel Warga
Orator Aksi di Desa Torue Akui Dapat Ancaman, Tuduh Ada Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Rival mengatakan, ancaman itu datang setelah warga sepakat melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala desa.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Koordinator aksi unjuk rasa di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Rival Tajwid, mengaku mendapat dua kali ancaman sejak malam sebelum aksi hingga pagi hari pelaksanaan, Senin (10/11/2025).
Rival mengatakan, ancaman itu datang setelah warga sepakat melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan kepala desa dan Ketua BPD.
“Saya sudah dua kali diancam, sejak malam dengan tadi pagi. Bukti ada sama saya, dan saya tidak takut,” ujarnya saat berorasi di depan kantor Desa Torue.
Menurutnya, aksi yang digelar warga merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dianggap gagal menjalankan amanah.
Baca juga: Wabup Morowali Serahkan Bantuan Pangan dari Kemensos, Ajak Masyarakat Perkuat Gizi Cegah Stunting
Rival menilai, seharusnya kepala desa bersikap dewasa dan memahami aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Desa.
“Kalau kepala desa dewasa, tidak terjadi hal ini. Kalau kepala paham undang-undang desa, tidak akan terjadi begini,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah negara, bukan jabatan pribadi.
“Ingat, jabatan kepala desa itu menggunakan uang negara, bukan uang pribadi,” ucap Rival.
Dalam aksinya, ratusan warga yang didominasi kaum emak-emak turut serta melakukan penyegelan kantor desa.
Baca juga: Bantuan dari Kemensos Disalurkan Lewat Pemda, Fokus Cegah Stunting
Rival menyebut, aksi itu adalah gerakan damai lintas generasi tanpa unsur provokasi.
“Gerakan ini bukan provokasi, tapi murni dari hati nurani. Emak-emak dan para lansia datang karena peduli masa depan anak cucu,” ujarnya.
Ia pun menuding adanya upaya intimidasi oleh oknum aparat desa kepada warga yang berani menyuarakan pendapat.
Menurutnya, ada warga yang diancam akan dicabut dari daftar penerima bantuan seperti BLT dan PKH.
“Ada oknum pemerintah desa yang coba mengintimidasi masyarakat, mencabut bantuan, mencabut status BLT dan PKH tanpa dasar. Itu melanggar hukum, karena uang itu uang negara,” tegasnya.
Dalam orasinya, Rival juga menyerukan agar Kepala Desa dan Ketua BPD segera mengundurkan diri.
“Turunkan Kades dan BPD!” teriak Rival disambut sorakan warga.
Baca juga: Ketua DPRD Morowali: Politik Bukan Alat Kuasa, Tapi Alat Menjaga Martabat Bangsa
Selain itu, ia menegaskan bahwa spanduk penyegelan di pintu kantor desa tidak boleh dilepaskan siapapun tanpa izin masyarakat.
“Kalau besok spanduk itu hilang, berarti ada tindakan melawan hukum, karena ini aspirasi murni warga Torue,” tambahnya.
Aksi yang berlangsung sejak pagi itu sempat membuat aparat keamanan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000259191jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.