Sigi Hari Ini

Polsek Dolo Diduga Langgar Prosedur Hukum, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa hukum Tegar, Scripta Diantara Law menilai penyidik Polsek Dolo diduga melanggar sejumlah prosedur hukum dan administrasi.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Sidang praperadilan yang diajukan Tegar Stefanus Kalesaran terhadap Polsek Dolo memasuki tahap akhir, Senin (11/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sidang praperadilan yang diajukan Tegar Stefanus Kalesaran terhadap Polsek Dolo memasuki tahap akhir, Senin (11/11/2025).

Saat ini tengah memasuki sidang penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Sidang itu dipimpin oleh hakim ketua tunggal, Ronaldo Situmorang.

Praper nomor perkara 6/Pid.Pra/2025PN Dgl itu berlangsung di ruang sidang II Pengadilan Negeri Kelas II Donggala, Jl Vatu Bala, Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Kuasa hukum Tegar, Scripta Diantara Law menilai penyidik Polsek Dolo diduga melanggar sejumlah prosedur hukum dan administrasi.

Scripta Diantara Law mengirim Advokat diantaranya Vebry Tri Haryadi, Mohammad Taher, Dian Ramdani Palar, Setyadi, dan Febry Dwi Tjahjadi.

Baca juga: Demo di Torue Parimo, Massa Minta Kasus Intimidasi dan Dugaan Balas Dendam Politik Ditindak

Febry Dwi Tjahjadi dan Setyadi bertugas membacakan kesimpulan dari pemohon di hadapan hakim dan termohon.

Lanjut, Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa penyidik tidak menghormati proses praperadilan karena tetap melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Sigi, padahal sengketa praperadilan masih berlangsung.

"Termohon justru melanjutkan pelimpahan tahap II seolah-olah praperadilan tidak ada. Ini bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap asas due process of law,” ujar Vebry kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan dugaan tindakan sewenang-wenang dan pengabaian terhadap kontrol yudisial yang sedang dijalankan pengadilan.

Dalam fakta persidangan, tim hukum mengungkap bahwa pemohon ditangkap pada 25 September 2025 tanpa surat perintah yang ditunjukkan. 

Baca juga: Warga Torue Parigi Moutong Pastikan Aksi Lanjutan Digelar di Kejari dan Kantor Bupati

Surat perintah penahanan baru diterbitkan satu hari setelah penangkapan. 

Hal ini, kata Vebry, jelas bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Selain itu, ditemukan perbedaan identitas agama dalam dokumen resmi, yang disebut sebagai indikasi maladministrasi. 

Tim hukum juga menyoroti proses laporan polisi, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang semuanya dilakukan hanya dalam satu hari.

“Semua proses dilakukan dalam satu hari. Ini tidak masuk akal dan berpotensi mengarah pada rekayasa,” tegas Vebry.

Tim hukum juga menilai penyitaan barang bukti dilakukan sebelum adanya izin dari pengadilan, sehingga dianggap batal demi hukum. 

Dalam persidangan, seorang saksi dari Polsek Dolo bahkan membantah tanda tangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Wabup Morowali Serukan Semangat Belajar bagi Generasi Muda

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon, memulihkan nama baiknya, serta memberikan ganti kerugian.

“Kami percaya Yang Mulia akan menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan memutus pada 11 November 2025 sesuai ketentuan KUHAP,” tutup Vebry.

Sementara itu, Juru Bicara Polres Sigi dalam persidangan menyebut pemohon tidak dapat membuktikan materi permohonannya.

“Pemohon tidak dapat membuktikan materi permohonannya tentang tidak sahnya penetapan tersangka maupun penangkapan oleh termohon,” ujar jubir Polres Sigi di hadapan hakim.

Sidang putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar Selasa (11/11/2025) di Pengadilan Negeri Kelas II Donggala.

Sidang ini dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam penghormatan terhadap hak asasi tersangka selama proses pidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved