Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng, Kejati, Ombudsman, dan BPSK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum di Daerah
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama strategis dengan berbagai lembaga.
Perjanjian kerja sama itu dalam upaya memperkuat kolaborasi dan meningkatkan mutu pelayanan hukum di Sulawesi Tengah.
Adapun lembaga yang digandeng Kanwil Kemenkum Sulteng adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPSK serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulteng dan Ombudsman itu menjadi rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia”, yang digelar di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kota Palu, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Kemenkum Sulteng Dorong Reformasi Tata Kelola Fidusia, Tekan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama jajaran pimpinan tinggi pratama, serta para perwakilan dari instansi penegak hukum dan lembaga layanan publik di Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa sinergi lintaslembaga menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan hukum yang berkeadilan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui MoU dan PKS ini, kami tidak hanya memperluas jejaring kelembagaan, tetapi juga meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, kerja sama itu menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi Kemenkum sebagai institusi yang hadir memberi kepastian hukum sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
“Kolaborasi dengan Kejati, Ombudsman, dan BPSK akan memperkuat koordinasi dalam pembinaan hukum, perlindungan konsumen, dan peningkatan standar pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat akan semakin mudah mengakses keadilan tanpa harus menghadapi hambatan birokrasi yang rumit,” jelas Rakhmat.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Bahas Strategi Tutup Celah Kebocoran PNBP Lewat Pendaftaran Fidusia
Penandatanganan MoU dan PKS itu juga menjadi momentum penting dalam memperkuat integrasi kebijakan pembinaan hukum di daerah.
Ke depan, kerja sama tersebut akan difokuskan pada kegiatan edukasi hukum bagi masyarakat, pelatihan aparatur layanan publik, serta penguatan pengawasan pelayanan hukum berbasis digital.
FGD yang mengangkat isu strategis tentang kepatuhan pendaftaran objek jaminan fidusia turut menjadi wadah bagi peserta untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi dalam pelaksanaan regulasi, terutama dalam memastikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
Dengan terjalinnya kerja sama itu, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap tercipta ekosistem hukum yang sehat, adil, dan mampu mendukung terciptanya iklim investasi serta kepastian berusaha di Sulawesi Tengah.(*)
| LMKN Salurkan Rp 2,5 Miliar Royalti Lagu Periode Januari-Juni 2025 kepada LMK RAI |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Dorong Pengusaha HIPKA Melek Hukum dan HKI |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Genjot Pelindungan Merek UMKM: Antisipasi Peniruan, Tingkatkan Daya Saing Ekonomi |
|
|---|
| Spotify Dukung Proposal Indonesia Tentang Pengelolaan Royalti Global |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Siap Kawal Kopi Lokal Raih Indikasi Geografis untuk Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kejati-dan-Kemenkum-Sulteng-Teken-PKS-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.