Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Dorong Reformasi Tata Kelola Fidusia, Tekan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara

Reformasi ini bertujuan menyinkronkan data antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan OJK agar setiap transaksi pembiayaan terverifikasi.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
REFORMASI TATA KELOLA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah terus mendorong reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia untuk menekan potensi hilangnya penerimaan negara. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah terus mendorong reformasi tata kelola pendaftaran jaminan fidusia untuk menekan potensi hilangnya penerimaan negara.

Langkah ini disampaikan Kepala Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penguatan Kepatuhan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Rakhmat Renaldy Ungkap 35 Juta Transaksi Pembiayaan Belum Terdaftar dalam Sistem Fidusia

FGD ini juga dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng.

Rakhmat menegaskan, reformasi ini bertujuan menyinkronkan data antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan OJK agar setiap transaksi pembiayaan terverifikasi otomatis dan tercatat dalam sistem nasional.

“Kami ingin memastikan seluruh transaksi pembiayaan terdaftar secara resmi, memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur, sekaligus mencegah hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Rakhmat.

Baca juga: Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno

Ia menambahkan, reformasi tata kelola fidusia juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem hukum nasional.

“Dengan kolaborasi lintas lembaga, kita dapat menutup celah praktik fidusia bawah tangan dan memperkuat kepatuhan lembaga pembiayaan,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved