Sulteng Hari Ini

BREAKINGNEWS : 728 Personel Diterjunkan, Operasi Zebra Tinombala 2025 Resmi Dimulai di Sulteng

Operasi Zebra 2025 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025.” 

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
APEL OPERASI ZEBRA TINOMBALA 2025 - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menggelar Apel Operasi Zebra Tinombala 2025 di Lapangan Apel Mapolda Sulteng, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Senin (17/11/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menggelar Apel Operasi Zebra Tinombala 2025 di Lapangan Apel Mapolda Sulteng, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolure, Senin (17/11/2025). 

Apel dipimpin Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra yang mewakili Kapolda Sulteng, Irjen Pol Endi Sutendi.

Dalam amanatnya, Helmy menegaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas menjelang Operasi Lilin 2025.

Baca juga: PT Vale Raih Peringkat ESG Tinggi, Masuk 15 Perusahaan dengan Risiko Terendah Dunia

Helmy memaparkan hasil Operasi Zebra sebelumnya. 

Pada 2023 tercatat 35 kasus kecelakaan lalu lintas, turun menjadi 33 kasus pada 2024 atau menurun 6 persen. 

Namun jumlah korban meninggal dunia justru meningkat dari 12 menjadi 15 orang atau naik 25 persen.

“Selaras dengan kondisi tersebut, Polda Sulawesi Tengah beserta jajaran kembali melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2025 selama 14 hari, mulai 17 sampai 30 November,” ujarnya. 

Operasi Zebra 2025 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin 2025.” 

Polda Sulteng menargetkan lalu lintas yang lebih kondusif, penurunan pelanggaran, dan meningkatnya keselamatan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Harga Emas Hari Senin 17 November 2025, Emas Antam Naik Tipis di Awal Pekan, Segram Rp2,351,000,00

Tiga prioritas penindakan pelanggaran yang menjadi fokus operasi, yakni:

Pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI serta pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

Kendaraan berknalpot brong, melebihi batas kecepatan, dan pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Dalam amanatnya, Helmy memberikan tujuh penekanan kepada seluruh personel. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved