Sulteng Hari Ini

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Sulteng Intensifkan Operasi Zebra Tinombala 2025

Kondisi itu menjadi dasar Polda Sulteng kembali melaksanakan Operasi Zebra Tinombala selama 14 hari, mulai 17—30 November 2025.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
RATUSAN PERSONEL DALAM OPERASI TINOMBALA - Sebanyak 728 personel dikerahkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Operasi Zebra Tinombala 2025 resmi dimulai, Senin (17/11/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Sebanyak 728 personel dikerahkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Operasi Zebra Tinombala 2025 resmi dimulai, Senin (17/11/2025). 

Operasi ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra mewakili Kapolda Sulteng, Endi Sutendi.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Helmy menekankan bahwa kegiatan operasi tahun ini menjadi rangkaian penting menjelang Operasi Lilin Tinombala 2025, khususnya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Baca juga: BREAKINGNEWS : 728 Personel Diterjunkan, Operasi Zebra Tinombala 2025 Resmi Dimulai di Sulteng

Wakapolda memaparkan evaluasi terhadap Operasi Zebra pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pada 2023 tercatat 35 kasus kecelakaan lalu lintas, dan turun menjadi 33 kasus pada 2024 atau menurun 6 persen.

Meski demikian, jumlah korban meninggal naik dari 12 menjadi 15 orang.

Kondisi itu menjadi dasar Polda Sulteng kembali melaksanakan Operasi Zebra Tinombala selama 14 hari, mulai 17—30 November 2025.

Sepanjang pelaksanaan operasi, Helmy menyebut ada tiga kelompok pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan di lapangan. 

Baca juga: PT Vale Raih Peringkat ESG Tinggi, Masuk 15 Perusahaan dengan Risiko Terendah Dunia

Pertama, pelanggaran yang dilakukan pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Kedua, pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan pengendara, yaitu sepeda motor tanpa helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Ketiga, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan serius, seperti penggunaan knalpot bising, melampaui batas kecepatan, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Dalam amanatnya, Helmy juga memberikan sejumlah penekanan kepada personel yang terlibat. 

Ia meminta setiap anggota melaksanakan tugas dengan tulus, melakukan deteksi dini dan aksi terhadap potensi kerawanan, serta meningkatkan patroli di titik rawan macet dan kecelakaan.

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Senin 17 November 2025, Segera Klaim Semua Hadiah Gratis

Ia menegaskan bahwa seluruh penindakan pelanggaran harus mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved