Kamis, 23 April 2026

Sulteng Hari Ini

Wajib Belajar 13 Tahun, Langkah Strategis Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

Ia menambahkan, peningkatan keterampilan profesional juga penting agar generasi muda memiliki daya jual di dunia usaha. 

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Sekretaris Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( Kemendukbangga/BKKBN ), Prof Budi Setiyono, menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar 13 tahun merupakan langkah strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap menghadapi kebutuhan pasar kerja. 

Baca juga: Ketua TP-PKK Sulteng Terima Audiensi KPID, Bahas Penguatan Literasi Siaran untuk Keluarga

Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting): Membantu keluarga rentan dalam pencegahan stunting.

Sidaya (Lanjut Usia Berdaya): Meningkatkan kemandirian lansia.

Gerakan Ayah Teladan Indonesia: Memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan ketahanan keluarga.

Untuk agenda Percepatan Penurunan Stunting, Kemendukbangga berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). 

Program saat ini sudah menyasar kelompok 3B (Busui, Bumil, Balita Non-PAUD) dan nantinya akan mencakup wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca juga: Bupati Delis Morowali Utara Tekankan Percepatan Harmonisasi Regulasi untuk Pembangunan

“Sedang kita buat bersama BGN agar layanan memiliki karakteristik berbeda dibanding layanan di wilayah umum, responsif terhadap kondisi geografis dan tantangan lapangan yang kompleks,” jelas Prof. Budi.

Dalam skema awal, kapasitas layanan standar SPPG mencapai sekitar 3.000 penyedia. 

Sedangkan untuk layanan 3B di 3T, kapasitas diperkirakan 500–1.000 penyedia. 

Program ini dijadwalkan mulai berjalan Januari 2026, setelah uji coba di Kabupaten dan Kota Bogor yang mewakili karakteristik 3T. 

Hasil uji coba akan dijadikan dasar peraturan nasional BGN.

Baca juga: Meningkat, 33 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tolitoli Sepanjang 2025

Pemerintah juga menyempurnakan struktur Tim Pencegahan Percepatan Penurunan Stunting untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga. 

Jika sebelumnya ketua tim berasal dari BKKBN, ke depan akan ada penunjukan dari lembaga lain. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved