Minggu, 3 Mei 2026

Kades Parimo Geruduk Kantor Bupati

Sekda Parigi Moutong Janji Tindaklanjuti Keluhan Kades soal PMK 81/2025

Ia menyebut Bupati Parigi Moutong dan DPRD sudah mengetahui tuntutan para aparat desa Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Abdul Humul Faaiz
Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti keluhan kepala desa terkait PMK 81 Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti keluhan kepala desa terkait PMK 81 Tahun 2025.

Ia menyebut Bupati Parigi Moutong dan DPRD sudah mengetahui tuntutan para aparat desa Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Kami sudah dengar persoalan ini. Pak bupati dan DPRD juga sudah mengetahui permintaan teman-teman aparat desa,” kata Zulfinasran di depan ratusan Kandes, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa PMK 81 Tahun 2025 bukan aturan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga: Warga Tondo Sampaikan 3 Poin Tuntutan Terkait Tawuran Antar Fakultas, Desak Oknum Pengeroyokan di DO

“Kalau peraturan ini dikeluarkan pak bupati, pasti hari ini juga sudah ditarik. Tapi ini regulasi pemerintah pusat,” ujarnya.

Karena itu, kata Zulfinasran, penyelesaian harus dilakukan melalui komunikasi dengan kementerian terkait.

“Maka kita perlu melakukan dialog. Jika disepakati semua, saya minta Kepala BPKAD segera melakukan audiens online dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah juga siap menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat.

“Kalau perlu, kita akan masifkan penyampaian tertulis kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Zulfinasran menanggapi permintaan pencabutan PMK 81 Tahun 2025 yang disuarakan para kepala desa.

Baca juga: Warek III Untad Tegaskan Tindak Pelaku Pengeroyokan Warga Tondo

“Mohon maaf Pak Kades Kasimbar, ini bukan regulasi kita. Itu regulasi pemerintah pusat. Kita hanya bisa mendorong,” katanya.

Ia mengaku memahami situasi yang dihadapi kepala desa akibat perubahan skema pencairan dana desa.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved