Selasa, 21 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Ketua DPRD Parigi Moutong Putuskan Usulan Hak Angket Bakal Dijadwalkan Ulang

Ia mengatakan usulan tersebut menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan di DPRD Parigi Moutong.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiro, memutuskan usulan hak angket terhadap Wakil Bupati akan dibicarakan dan dijadwalkan kembali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tongiro, memutuskan usulan hak angket terhadap Wakil Bupati akan dibicarakan dan dijadwalkan kembali.

Alfres menyampaikan keputusan itu setelah mendengar saran dan masukan dari sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna, Senin (1/12/2025).

Ia mengatakan usulan tersebut menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan di DPRD Parigi Moutong.

Menurut Alfres, surat masuk mengenai usulan hak angket telah memuat rujukan peraturan yang harus diperhatikan bersama.

Baca juga: Chandra Setiawan Ungkap Alasan Pengusulan Hak Angket Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wabup Parimo

"Di surat itu disebutkan Undang-Undang 23 tentang Pemerintah Daerah, Tata Tertib DPRD, dan PP 12," kata Alfres dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan Undang-Undang 23 menegaskan bahwa DPRD dengan jumlah anggota di atas 35 orang dapat mengusulkan hak angket minimal tujuh orang dari fraksi berbeda.

Menurut Alfres, aturan itu menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan hak angket.

"Ini menjadi bahan percakapan kita, apakah bisa diputuskan hari ini atau tidak," ujar Alfres.

Ia menegaskan bahwa tata cara pengambilan keputusan terkait hak angket harus mengikuti ketentuan hukum secara ketat.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Kabel Peringatan Tsunami Milik BPBD Palu

Alfres juga menjelaskan bahwa undang-undang mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat anggota dalam paripurna.

"Artinya, peserta yang hadir harus mencapai 30 orang untuk memenuhi syarat," tegasnya.

Selain syarat kehadiran, Alfres menyebut persetujuan hak angket harus didukung dua pertiga jumlah anggota DPRD.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved