Senin, 18 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

OJK Sulteng Laporkan Pertumbuhan Stabil, Aset Perbankan Tumbuh 5,65 Persen Hingga September 2025

Stabilitas likuiditas, peningkatan aset, serta profil risiko yang terjaga menjadi faktor penguat sektor keuangan daerah.

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
SEKTOR JASA KEUANGAN - Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tengah (OJK Sulteng) menilai kinerja sektor jasa keuangan hingga akhir Triwulan III 2025 masih stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menilai kinerja sektor jasa keuangan hingga akhir Triwulan III 2025 masih stabil dan menunjukkan pertumbuhan positif. 

Stabilitas likuiditas, peningkatan aset, serta profil risiko yang terjaga menjadi faktor penguat sektor keuangan daerah.

Pada September 2025, aset perbankan tercatat mencapai Rp79,9 triliun, tumbuh 5,65 persen (yoy).

Dana Pihak Ketiga (DPK) ikut naik menjadi Rp38,6 triliun atau meningkat 4,72 persen (yoy).

Baca juga: Pengaduan Keuangan Ilegal Naik, OJK Sulteng Ingatkan Jangan Bagikan Kode OTP ke Siapa Pun

Meski penyaluran kredit sedikit terkoreksi -0,64 persen yoy menjadi Rp58,64 triliun, OJK menyebut kualitas kredit tetap terjaga.

Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di level 3,24 persen, masih di bawah ambang batas 5 persen. Sementara itu, Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat 184,48 persen, mencerminkan kuatnya fungsi intermediasi perbankan.

Sektor perbankan syariah turut mencatatkan kenaikan signifikan. Aset mencapai Rp3,81 triliun atau tumbuh 18,32 persen (yoy). 

DPK syariah naik 7,55 persen menjadi Rp2,28 triliun, sementara pembiayaan syariah tumbuh 18,73 persen menjadi Rp3,36 triliun.

Dari sisi UMKM, penyaluran kredit mencapai Rp17,39 triliun, terkoreksi tipis -0,40 persen (yoy) dengan NPL 3,69 persen. 

Baca juga: Wakil Bupati Donggala Dorong Tenun Donggala Menembus Pasar Internasional

OJK menyebut kinerja ini masih berada pada level sehat, namun perlu diiringi tata kelola risiko yang kuat.

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai regulasi kemudahan akses pembiayaan UMKM, sesuai amanat UU P2SK. 

Aturan ini mulai berlaku setelah dua bulan sejak diundangkan pada 2 September 2025.

"Pemberian kemudahan akses penyaluran pembiayaan UMKM oleh Bank dan Lembaga keuangan nonbank (LKNB) dapat berkontribusi terhadap pemberdayaan UMKM serta
meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata OJK Sulteng dalam keterangan resminya yanh diterima TribunPalu.com, Selasa (9/12/2025).

Pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pembiayaan mencapai Rp7,59 triliun, naik dari Rp6,80 triliun di tahun sebelumnya. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved