Rabu, 27 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Mahkamah Agung Tetapkan RUPS Luar Biasa PT SIE Morowali Sah Secara Hukum

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
Handover/dok pribadi
PERMOHONAN KASASI - Advokat Moh Andri Korompot selaku Kuasa Hukum para termohon Kasasi dari AK & Associates. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dalam perkara perdata terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (SIE). 

TRIBUNPALU.COM, POSO - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi dalam perkara perdata terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (SIE).

Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam sistem e-court Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut diputus pada 18 Desember 2025 dengan amar putusan “Tolak Kasasi”.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan sepenuhnya dan tanpa perubahan:

1. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 116/Pdt.G/2024/PN.Pso tanggal 12 Maret 2025; dan

2. Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 45/PDT/2025/PT.PAL tanggal 4 Juni 2025.

Penolakan Kasasi ini menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, serta seluruh pertimbangan hukum judex facti dinilai tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 72 Siswa Lulus Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN Polda Sulteng, 4 Orang Raih Predikat

Dengan demikian, perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum, memenuhi ketentuan kuorum, tata cara.

Serta mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.

Pengabsahan RUPS tersebut sekaligus menetapkan kedudukan dan kewenangan Direksi PT Sentral Indotama Energi yang dipimpin Misrul selaku Direktur, legitim dan memiliki dasar hukum kuat.

Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Advokat Moh Andri Korompot selaku Kuasa Hukum para termohon Kasasi dari AK & Associates menyebutkan, penolakan Kasasi tanpa sisa merupakan bukti kuat atas kualitas pertimbangan hukum pengadilan di semua tingkatan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menolak kasasi Pemohon Kasasi. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa dalil gugatan tidak beralasan menurut hukum," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Sekda Yusman Mahbub Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Morowali

Moh Andri Korompot menilai, putusan Mahkamah Agung memiliki dampak strategis terhadap kepastian hukum dunia usaha dan iklim investasi daerah.

“Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum yang nyata bagi dunia usaha dan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Sulawesi Tengah, khususnya kawasan industri Morowali. Mekanisme korporasi yang dijalankan sesuai undang-undang, seperti yang dilakukan PT SIE di bawah kepemimpinan Direktur Misrul, terbukti dilindungi oleh hukum,” ujarnya.

Dia pun menekankan bahwa berakhirnya perkara itu secara final menutup seluruh ruang spekulasi dan ketidakpastian hukum.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved