Sulteng Hari Ini
Mahkamah Agung Tetapkan RUPS Luar Biasa PT SIE Morowali Sah Secara Hukum
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum.
TRIBUNPALU.COM, POSO - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Kasasi dalam perkara perdata terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (SIE).
Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam sistem e-court Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut diputus pada 18 Desember 2025 dengan amar putusan “Tolak Kasasi”.
Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung menguatkan sepenuhnya dan tanpa perubahan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 116/Pdt.G/2024/PN.Pso tanggal 12 Maret 2025; dan
2. Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 45/PDT/2025/PT.PAL tanggal 4 Juni 2025.
Penolakan Kasasi ini menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, serta seluruh pertimbangan hukum judex facti dinilai tepat, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 72 Siswa Lulus Pendidikan Bintara Polri 2025 di SPN Polda Sulteng, 4 Orang Raih Predikat
Dengan demikian, perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum, memenuhi ketentuan kuorum, tata cara.
Serta mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengabsahan RUPS tersebut sekaligus menetapkan kedudukan dan kewenangan Direksi PT Sentral Indotama Energi yang dipimpin Misrul selaku Direktur, legitim dan memiliki dasar hukum kuat.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Advokat Moh Andri Korompot selaku Kuasa Hukum para termohon Kasasi dari AK & Associates menyebutkan, penolakan Kasasi tanpa sisa merupakan bukti kuat atas kualitas pertimbangan hukum pengadilan di semua tingkatan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menolak kasasi Pemohon Kasasi. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa dalil gugatan tidak beralasan menurut hukum," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Sekda Yusman Mahbub Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Penanggulangan Bencana di Morowali
Moh Andri Korompot menilai, putusan Mahkamah Agung memiliki dampak strategis terhadap kepastian hukum dunia usaha dan iklim investasi daerah.
“Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum yang nyata bagi dunia usaha dan menjadi sinyal positif bagi iklim investasi di Sulawesi Tengah, khususnya kawasan industri Morowali. Mekanisme korporasi yang dijalankan sesuai undang-undang, seperti yang dilakukan PT SIE di bawah kepemimpinan Direktur Misrul, terbukti dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Dia pun menekankan bahwa berakhirnya perkara itu secara final menutup seluruh ruang spekulasi dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Agung
Kasasi
Rapat Umum Pemegang Saham
PT Sentral Indotama Energi
Moh Andri Korompot
Kabupaten Morowali
| Ketua Umum Pusat Lantik Pengurus KAMMI Sulteng dan Palu, Siap Dorong Gagasan Muslim Negarawan |
|
|---|
| Gubernur Sulteng dan Kepala Barantin Perkuat Hilirisasi Ekspor Durian dan Kelapa ke Pasar Global |
|
|---|
| Resmob Tadulako Polresta Palu Amankan AD Kasus Pencurian di Vatulemo, Pelaku Residivis Asal Sulsel |
|
|---|
| Dishub Sulteng Ungkap Situs Resmi Sempat Diretas di Tengah Sorotan Dugaan Judol |
|
|---|
| Dishub Sulteng Investigasi Dugaan Judi Online di Ruang IT: Operator Sudah Kami Periksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Advokat-Moh-Andri-Korompot-1.jpg)