Sulteng Hari Ini
Mahkamah Agung Tetapkan RUPS Luar Biasa PT SIE Morowali Sah Secara Hukum
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum.
“Kepastian hukum adalah fondasi utama kepercayaan investor. Dengan putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang ketidakpastian yang dapat menghambat operasional perusahaan maupun pembangunan ekonomi daerah," pungkas Andri.
Advokat Andri mewakili tergugat Direktur PT SIE atas nama Misrul.
Perkara itu dimohonkan penggugat Melisa.
Perkara tersebut pun bergulir dari Pengadilan Negeri Poso hingga Pengadilan Tinggi dengan putusan penolakan terhadap gugatan Melisa.
Diketahui, PT Sentral Indotama Energi (SIE) adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan (logistik) dan pengelolaan limbah, khususnya limbah industri dan pertambangan.
Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Laroenai.(*)
Mahkamah Agung
Kasasi
Rapat Umum Pemegang Saham
PT Sentral Indotama Energi
Moh Andri Korompot
Kabupaten Morowali
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
| Andi Ridwan Usul Pokir DPRD Dihapus, Sebut Fungsi Pengawasan Legislatif Lemah |
|
|---|
| Sahran Raden Pertanyakan Transparansi Pokir DPRD: Jangan Sampai Jadi Alat Politik Elektoral |
|
|---|
| Safri Sebut Pokir DPRD Berasal dari Aspirasi Warga Saat Reses: Diatur Undang-Undang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Advokat-Moh-Andri-Korompot-1.jpg)