Senin, 1 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Mahkamah Agung Tetapkan RUPS Luar Biasa PT SIE Morowali Sah Secara Hukum

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa RUPS Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi tanggal 27 Juni 2024 sah secara hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
Handover/dok pribadi
PERMOHONAN KASASI - Advokat Moh Andri Korompot selaku Kuasa Hukum para termohon Kasasi dari AK & Associates. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi (semula Penggugat/Pembanding) dalam perkara perdata terkait keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Sentral Indotama Energi (SIE). 

“Kepastian hukum adalah fondasi utama kepercayaan investor. Dengan putusan inkracht ini, tidak ada lagi ruang ketidakpastian yang dapat menghambat operasional perusahaan maupun pembangunan ekonomi daerah," pungkas Andri.

Advokat Andri mewakili tergugat Direktur PT SIE atas nama Misrul.

Perkara itu dimohonkan penggugat Melisa.

Perkara tersebut pun bergulir dari Pengadilan Negeri Poso hingga Pengadilan Tinggi dengan putusan penolakan terhadap gugatan Melisa. 

Diketahui, PT Sentral Indotama Energi (SIE) adalah sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan (logistik) dan pengelolaan limbah, khususnya limbah industri dan pertambangan.

Perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tepatnya di Desa Laroenai.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved