Kamis, 7 Mei 2026

10 Titik Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah, IPR Bukan Solusi?

Lubang-lubang sedalam puluhan meter menjadi tempat ribuan orang mencari harapan untuk pemenuhan hidup keluarga.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
Handover
TAMBANG ILEGAL - Kondisi Tambang Ilegal di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan lagi sekadar isu kriminalitas di Sulawesi Tengah, melainkan potret nyata desakan ekonomi rakyat berbenturan keras dengan tembok aturan pemerintah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Deru mesin ekskavator dan dentuman mesin penyedot air menjadi simfoni harian di kawasan pertambangan emas ilegal yang memekakkan telinga.

Bagi sebagian orang, suara itu adalah lonceng bahaya lingkungan.

Namun bagi sebagian warga, itu adalah irama kehidupan yang menjanjikan sesuap nasi.

Di lokasi seperti Desa Buranga, Kabupaten Parigi Moutong, atau perbukitan Poboya, Kota Palu, fenomena itu merupakan hal lumrah.

Lubang-lubang sedalam puluhan meter menjadi tempat ribuan orang mencari harapan untuk pemenuhan hidup keluarga.

Para penambang bertaruh nyawa setiap hari tanpa peralatan keselamatan memadai.

Mereka tahu risikonya, tertimbun tanah atau terpapar merkuri yang mematikan.

Baca juga: 2 Penambang Tewas di Kawasan Tambang Emas Ilegal Nasalane Parigi Moutong, Salah Siapa?

Urusan perut lebih penting, kilau emas menutup mata mereka.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan lagi sekadar isu kriminalitas di Sulawesi Tengah, melainkan potret nyata desakan ekonomi rakyat berbenturan keras dengan tembok aturan pemerintah.

Sektor pertanian yang kian lesu, harga komoditas perkebunan yang tidak stabil, serta terbatasnya lapangan kerja formal memaksa penambang melirik "harta karun" di bawah kaki mereka.

Dalam satu hari, seorang penambang bisa mengantongi ratusan ribu rupiah, jumlah yang jauh melampaui upah buruh tani.

Undang-Undang Minerba dan aturan kawasan hutan lindung jelas melarang aktivitas itu. 

Operasi penertiban oleh Gakkum KLHK dan Kepolisian sering dilakukan, alat berat disita, dan lubang-lubang ditutup.

Namun, penertiban seringkali hanya menjadi solusi jangka pendek.

Ketika aparat pergi, para penambang kembali.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved