Kamis, 4 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Morowali Utara Gagal Capai Target PAD 2025, Capaian Hanya 52 Persen

Sebagai langkah strategis, Bupati menginstruksikan sejumlah kebijakan wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
Suasana Rapat Membahas Capaian PAD Morowali Utara 2025, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Capaian PAD tahun 2025 hanya mencapai Rp159,6 miliar atau 52,55 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp303,8 miliar.
  • Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyebut capaian ini sebagai "alarm" penting untuk segera melakukan perbaikan.
  • Pemerintah daerah akan memberikan penghargaan (reward) kepada desa-desa dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercepat dan realisasi terbesar.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. 

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat resmi yang dipimpin langsung oleh Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi pada Rabu (7/1/2026) di ruang rapat Bupati Morowali Utara.

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Bupati H Djira K, Sekretaris Daerah Musda Guntur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Agung Satria Ponga, para Kepala Perangkat Daerah pengelola pajak dan retribusi, serta jajaran sekretaris dan kepala bidang pada Badan Pendapatan Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa realisasi PAD Tahun 2025 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Dari target sebesar Rp303.815.044.583, PAD yang berhasil direalisasikan hanya mencapai Rp159.648.379.521 atau sekitar 52,55 persen.

Baca juga: Indonesia Capai Swasembada Pangan, Wagub Sulteng Ikuti Pengumuman Presiden Prabowo

Bupati Morowali Utara menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan pembenahan serius dan terukur, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

"Capaian PAD kita masih sangat rendah. Ini tidak boleh dibiarkan berulang. Tahun 2026 harus ada langkah yang berbeda, lebih inovatif, dan lebih serius agar potensi daerah benar-benar bisa dimaksimalkan," tegas Bupati Delis Julkarson Hehi.

Sebagai langkah strategis, Bupati menginstruksikan sejumlah kebijakan wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi.

608880438_1477914357672334_2346176519965647933_n.jpgasa
Suasana Rapat Membahas Capaian PAD Morowali Utara 2025, Rabu (7/1/2026). ( Handover )


Pertama, melakukan pemutakhiran data wajib pajak secara menyeluruh sebagai dasar perhitungan potensi PAD yang lebih akurat dan realistis.

Kedua, mendorong digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui pengembangan aplikasi pembayaran. Sistem ini diharapkan memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi data.

Baca juga: Iguana Tompotika Laksanakan Aksi Bersih Sungai Soho Banggai

Ketiga, meningkatkan sosialisasi kewajiban perpajakan daerah kepada masyarakat dengan melibatkan aparat penegak hukum, guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan menerapkan skema reward bagi desa yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercepat dengan realisasi terbesar.

Pemberian penghargaan ini akan diklasifikasikan berdasarkan besaran target PBB masing-masing desa.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved