Rabu, 22 April 2026

Palu Hari Ini

Komisi C DPRD Palu Minta PT CPM Beri Ruang Warga Menambang di Wilayah Konsesi

Karena itu, masyarakat yang masih menambang tidak seharusnya langsung dilarang.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri. 

Ringkasan Berita:
  • Pemberian Ruang: Komisi C DPRD Kota Palu meminta PT CPM membiarkan masyarakat tetap menambang di wilayah konsesi selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan lahan.
  • Pengawasan Keselamatan: Ketua Komisi C, Abdurahim Nasar Al-Amri, menekankan agar aktivitas masyarakat tetap dipantau pada titik-titik aman untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi C DPRD Kota Palu meminta PT Citra Palu Minerals (CPM) memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi perusahaan, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait status wilayah tersebut.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, usai rapat bersama pihak PT CPM di Ruang Komisi C DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Selasa (20/1/2026).

Menurut Abdurahim, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penciutan wilayah konsesi PT CPM.

Karena itu, masyarakat yang masih menambang tidak seharusnya langsung dilarang.

“Kalau soal penciutan wilayah konsesi CPM, kita masih menunggu keputusan dari pusat. Tapi selama belum ada keputusan itu, masyarakat jangan dihalang-halangi. Berikan mereka ruang,” ujar Abdurahim.

Baca juga: Pastikan Pasokan Aman, Gubernur Anwar Hafid Antisipasi Distribusi BBM dan LPG Jelang Ramadan

Ketua Demokrat Kota Palu itu menegaskan, aktivitas masyarakat tetap harus berada dalam pengawasan agar tidak membahayakan keselamatan.

“CPM lebih tahu titik-titik yang aman. Jadi silakan masyarakat menambang, tapi tetap dijaga agar tidak menimbulkan risiko,” katanya.

Sikap Komisi C DPRD Palu itu sejalan dengan pernyataan Wakil Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya tidak bisa serta-merta disebut ilegal.

Menurut Helmi, wilayah Poboya berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM.

Sehingga tidak bisa langsung dicap ilegal selama pihak perusahaan tidak mempermasalahkan.

Sebelumnya juga, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga menyuarakan perlunya memberikan ruang kepada masyarakat Poboya melalui mekanisme yang sah.

Gubernur mendorong agar aktivitas tambang rakyat dapat dilegalkan melalui skema kemitraan serta pengaturan ulang wilayah pertambangan, agar masyarakat bisa ikut merasakan manfaat sumber daya alam di daerahnya sendiri.

Baca juga: Profil Lengkap Letkol M Ali Wardhana, Putra Daerah Donggala Kini Pimpin Lanal Palu

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved