Minggu, 26 April 2026

Palu Hari Ini

Komisi C DPRD Palu Minta PT CPM Beri Ruang Warga Menambang di Wilayah Konsesi

Karena itu, masyarakat yang masih menambang tidak seharusnya langsung dilarang.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Sementara itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah turut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menyatakan bahwa UUD 1945 secara tegas menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer), bukan masyarakat.

“Negara wajib hadir. Rakyat jangan dikorbankan. Pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Livand pekan lalu.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menyikapi persoalan pertambangan, bukan pendekatan represif.

Diketahui, PT Citra Palu Minerals (CPM) merupakan anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) dengan kepemilikan saham sebesar 96,97 persen.

Perusahaan ini mengantongi Kontrak Karya seluas 85.180 hektare, yang tersebar di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Salah satu wilayah operasionalnya berada di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, sekitar 9 kilometer dari pusat kota. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved