Selasa, 19 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Ketua DPRD Parimo Ingatkan Batas Waktu Pansus LHP BPK, Maksimal 60 Hari Kerja

Alfres menegaskan, masa kerja Pansus LHP telah diatur secara jelas dalam ketentuan DPRD, yakni 60 hari kerja sejak LHP.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan anggota Pansus agar memaksimalkan waktu kerja selama 60 hari dalam menuntaskan pembahasan tindak lanjut (LHP BPK, saat rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Parigi Moutong, 

Oleh karena itu, ia berharap Pansus dapat segera menyusun agenda kerja yang terukur, termasuk jadwal pemanggilan OPD dan pengumpulan dokumen pendukung.

Alfres menyebut, sejak LHP diterima pada 9 Januari 2026, maka hitungan waktu kerja Pansus telah berjalan dan tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

Ia juga menegaskan, hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi dasar penting bagi DPRD dalam menentukan sikap kelembagaan terhadap tindak lanjut temuan BPK.

Dengan sisa waktu yang ada, Alfres berharap seluruh anggota Pansus dapat bekerja secara serius, profesional, dan bertanggung jawab demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved