Rabu, 20 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Ketua DPRD Parimo Ingatkan Batas Waktu Pansus LHP BPK, Maksimal 60 Hari Kerja

Alfres menegaskan, masa kerja Pansus LHP telah diatur secara jelas dalam ketentuan DPRD, yakni 60 hari kerja sejak LHP.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan anggota Pansus agar memaksimalkan waktu kerja selama 60 hari dalam menuntaskan pembahasan tindak lanjut (LHP BPK, saat rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Parigi Moutong, 

Ringkasan Berita:
  • Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar bekerja maksimal dan disiplin dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Alfres menegaskan bahwa masa kerja Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK diatur selama 60 hari kerja, yang dimulai sejak LHP diterima pada 9 Januari 2026. 
  • Pansus harus menyelesaikan tugasnya dalam rentang waktu tersebut.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD agar bekerja maksimal dan disiplin waktu dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikannya saat rapat paripurna DPRD Parigi Moutong pembentukan Pansus LHP BPK, Senin (26/1/2026), di ruang rapat utama, Jl. Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Alfres menegaskan, masa kerja Pansus LHP telah diatur secara jelas dalam ketentuan DPRD, yakni 60 hari kerja sejak LHP diterima secara resmi oleh lembaga legislatif.

“Waktu kerja pansus ini sesuai ketentuan 60 hari kerja. Kalau kita hitung, LHP saya terima tanggal 9 Januari, berarti sejak itu waktu sudah berjalan,” ujar Alfres di hadapan seluruh anggota pansus.

Baca juga: Mahasiswa Unisa Soroti Rencana Pemprov Sulteng Bangun Industri Ramah Lingkungan di Wilayah Parimo

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang menjadi objek kerja Pansus kali ini merupakan pemeriksaan belanja dengan tujuan tertentu, yang mencakup periode Januari hingga September 2025.

Menurut Alfres, pemeriksaan tersebut berbeda dengan pemeriksaan reguler satu tahun penuh yang akan kembali dilakukan oleh BPK dalam waktu dekat.

“Ini pemeriksaan belanja Januari sampai September 2025. Pemeriksaan reguler satu tahun akan dimulai lagi oleh BPK pada Februari,” katanya dalam rapat paripurna.

1000344333.jpg
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengingatkan anggota Pansus agar memaksimalkan waktu kerja selama 60 hari dalam menuntaskan pembahasan tindak lanjut (LHP BPK, saat rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Parigi Moutong, (TribunPalu.com/Faaiz)

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, rentang waktu sekitar dua bulan yang dimiliki Pansus seharusnya cukup untuk menyelesaikan seluruh rangkaian kerja, mulai dari pendalaman dokumen hingga perumusan rekomendasi.

Ia meminta agar Pansus dapat memanfaatkan waktu yang ada secara efektif, tanpa menunda-nunda proses kerja hingga melewati bulan yang telah ditentukan.

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Penambang Rakyat di Poboya

Dalam rapat paripurna tersebut, Alfres secara khusus mengingatkan anggota Pansus agar fokus pada substansi temuan LHP, terutama rekomendasi yang diberikan BPK terhadap pengelolaan belanja daerah.

Ia menekankan, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan peringatan serius yang harus ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh DPRD melalui Pansus.

Dia juga mengingatkan, keterlambatan penyelesaian kerja Pansus dapat berdampak pada efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved