Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Desak PT Citra Palu Minerals Terapkan Prinsip Business and Human Rights

Luasnya wilayah konsesi PT CPM telah membatasi akses masyarakat Poboya terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap aspirasi para penambang lokal Poboya yang menuntut penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (29/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM Sulteng mendesak PT Citra Palu Minerals menerapkan prinsip Business and Human Rights (UNGP) dan membuka dialog dengan penambang lokal Poboya.
  • Luasnya konsesi PT CPM dinilai membatasi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan dan berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan.
  • Komnas HAM memperingatkan potensi konflik sosial dan kriminalisasi warga jika dialog dan evaluasi tata kelola pertambangan tidak segera dilakukan.

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM) untuk menerapkan prinsip Business and Human Rights atau Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP) dalam aktivitas pertambangannya di wilayah Poboya, Kota Palu.

Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi masyarakat dan penambang lokal Poboya yang menuntut penciutan wilayah konsesi PT CPM serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Komnas HAM Sulteng Soroti Tambang Poboya, Desak Penciutan Konsesi PT CPM

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, terutama hak atas penghidupan masyarakat yang tinggal dan bergantung pada wilayah pertambangan.

“Perusahaan tidak bisa hanya berorientasi pada keuntungan. Prinsip Business and Human Rights mewajibkan korporasi menghormati hak masyarakat dan membuka ruang dialog yang adil dengan penambang lokal,” ujar Livand, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, luasnya wilayah konsesi PT CPM telah membatasi akses masyarakat Poboya terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar hak atas kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Nasib Chiki Fawzi Jadi Petugas Haji, Dikabarkan Dipanggil Lagi: Bingung

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa absennya dialog dan penyelesaian yang berkeadilan dapat memicu konflik sosial serta meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat penambang rakyat.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta PT CPM membuka ruang komunikasi dan dialog yang konstruktif dengan masyarakat Poboya, serta mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memfasilitasi evaluasi izin dan tata kelola pertambangan yang lebih manusiawi.

“Negara dan korporasi harus memastikan masyarakat tidak menjadi korban pembangunan. Keadilan dan perlindungan HAM harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegas Livand.

Komnas HAM Sulteng menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di Poboya guna mencegah terjadinya konflik berkepanjangan dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat penambang lokal.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved