Warga Poboya Demo
Akar Masalah Konflik Tambang Poboya, Musliman Soroti Kendala Perda serta UU Kehutanan
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, angkat bicara terkait konflik antara warga lingkar tambang dan PT CPM.
TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, angkat bicara terkait konflik antara warga lingkar tambang dan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya.
Musliman menilai konflik yang berujung aksi massa pada Kamis (12/2/2026) tersebut merupakan permasalahan panjang yang belum terurai.
Menurutnya, polemik ini bermula sejak masa Kontrak Karya tahun 1997 yang kini statusnya telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia menegaskan bahwa akar permasalahan utama terletak pada benturan regulasi di tingkat daerah maupun pusat.
Tuntutan warga terkait penciutan lahan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai sulit direalisasikan secara instan.
Musliman menyebutkan bahwa saat ini tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang WPR, baik di tingkat Kota Palu maupun Provinsi.
"Tidak ada Perda yang menyangkut tambang rakyat. Jika dipaksakan, kita harus merubah Perda terlebih dahulu," ujar Musliman menjelaskan kendala hukum tersebut.
Selain hambatan di tingkat daerah, warga juga berhadapan dengan aturan ketat dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Musliman menyoroti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertambangan bagi perusahaan.
Lebih jauh, status lahan yang menjadi objek sengketa merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam status tersebut, PT CPM telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) secara resmi.
"CPM baru melakukan produksi setelah memiliki IPPKH, meskipun izin mereka sudah ada sejak 1997," ungkap Musliman.
Ia memperingatkan warga bahwa tanpa izin serupa dari Kementerian Kehutanan, aktivitas penambangan rakyat adalah pelanggaran hukum.
Apabila masyarakat memaksakan diri bekerja di kawasan hutan tanpa izin, mereka terancam pidana yang sangat berat.
Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, pelanggar dapat dikenai masa tahanan hingga 10 tahun.