Warga Poboya Demo
Temui Pendemo di DPRD Sulteng, Muhamamd Safri Tegaskan Kritiknya demi Keselamatan dan Lingkungan
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Ringkasan Berita:
- Pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum
- Tambang ilegal berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat
- Aktivitas PETI di Poboya merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan 400 ribu lebih masyarakat Kota Palu.
- Lawan cukong-cukong maupun oknum tertentu yang bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menemui pengunjuk rasa terkait aktivitas pertambangan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Kehadiran Safri di tengah massa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang wakil rakyat untuk mendengar serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Apa yang selama ini kami sampaikan ke publik murni didasari keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di kawasan Poboya,” ujar Safri di hadapan para pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa datang menumpangi truk di DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (28/1/2026).
Legislator PKB Sulteng itu menyampaikan aspek hukum yang mengatur sektor pertambangan.
Menurutnya, praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Warga Lingkar Tambang Poboya Palu Tuntut Pengembalian Alat Berat di Kijang 30
Safri membeberkan sejumlah aturan terkait Pertambangan tanpa Izin (PETI) yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 di Pasal 158.
Pasal itu menyebut setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dipidana.
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.
Safri juga menyinggung risiko besar dari aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.
Anggota DPRD Sulteng dari Dapil Morowali-Morowali Utara itu menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas Safri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Warga-Poboya-Temui-DPRD-Sulteng-2026.jpg)