Rabu, 29 April 2026

Morowali Hari Ini

41 Hektare Mangrove di Torete Terancam, Legislator PDIP Soroti Aktivitas PT TAS

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Legislator PDIP Sulteng, Alfiani Eliata Salatta saat berkunjung ke kawasan Mangrove di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Salatta, menyampaikan kekhawatirannya mengenai rencana pengembangan kawasan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali
  • Ia menyoroti potensi ancaman terhadap 41 hektare ekosistem mangrove di wilayah pesisir tersebut.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Aktivitas pertambangan PT TAS di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, disorot Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Salatta.

Ia menyebut, rencana pengembangan kawasan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi mengancam sekitar 41 hektare ekosistem mangrove di wilayah pesisir tersebut.

“Sekitar 41 hektare mangrove ke depan terancam keberadaannya dengan adanya rencana pengembangan kawasan. Saat ini sudah sekitar 7 hektare lahan mangrove yang dibabat dan ditimbun untuk akses jalan menuju perencanaan tersus,” ujar Alfiani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2/26). 

Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan masyarakat pesisir.

“Sangat disayangkan mangrove yang memiliki peran penting dalam mempertahankan keberadaan sumber daya perikanan kita ke depan akan hilang. Ini merupakan kelalaian pemerintah dan kita semua dalam melindungi kawasan mangrove,” tegasnya.

Baca juga: Warga Poboya Serahkan Tuntutan ke Komisi III DPRD Sulteng Terkait Tambang

Secara ekologis, mangrove berfungsi sebagai habitat, tempat pemijahan (spawning ground), pengasuhan, dan mencari makan (feeding ground) bagi berbagai biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting.

Selain itu, mangrove juga berperan menstabilkan ekosistem pesisir, menjadi sumber nutrien (detritus), serta benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi dan potensi tsunami.

Tak hanya itu, mangrove juga dikenal sebagai penyerap dan penyimpan karbon dioksida (CO2) yang sangat efektif atau disebut sebagai “karbon biru”. 

Vegetasi ini menyerap karbon melalui fotosintesis dan menyimpannya dalam biomassa seperti akar, batang, daun, hingga sedimen tanah dalam jumlah besar.

Kemampuan tersebut dinilai berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta membantu mitigasi perubahan iklim.

Alfiani pun mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan mangrove, termasuk menginventarisir potensi yang ada serta memperkuat regulasi melalui revisi RTRW kabupaten maupun provinsi, serta pembentukan peraturan daerah.

“Ke depan, perlindungan mangrove harus menjadi fokus pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved