Morowali Utara Hari Ini
Soroti Persoalan Debu, Arief Ibrahim Minta Perusahaan Buktikan Pengendalian Debu Tambang
Menurut Arief, jika perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik, keluhan masyarakat tidak akan terjadi.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Keluhan terkait polusi debu dan pencemaran udara akibat aktivitas pertambangan di Morowali Utara terus disuarakan oleh masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menegaskan bahwa perusahaan tambang harus menunjukkan bukti nyata kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
- Arief menyatakan bahwa jika perusahaan menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan baik.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, Morowali Utara - Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menegaskan bahwa keluhan debu dan pencemaran udara yang terus disuarakan masyarakat harus dijawab dengan bukti nyata kepatuhan lingkungan dari perusahaan tambang.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (20/2/2026), yang membahas dampak polusi debu akibat aktivitas pertambangan di wilayah lingkar industri.
Menurut Arief, jika perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik, keluhan masyarakat tidak akan terus terjadi.
“Kalau perusahaan memang tertib dan menjalankan RKL serta RPL dengan benar, tidak mungkin masyarakat Morowali Utara terus mengeluhkan debu dan pencemaran. Silakan bawa dokumen RKL dan RPL itu ke sini, supaya jelas apa yang sudah dan belum dijalankan,” tegasnya.
Baca juga: Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Ia menjelaskan bahwa Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan instrumen utama dalam mengendalikan dampak operasional tambang, termasuk pengendalian debu di jalur hauling dan kawasan permukiman warga.
Arief menekankan DPRD membutuhkan bukti konkret, bukan sekadar komitmen administratif.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas langkah pengendalian debu, seperti penyiraman jalan hauling, pengendalian emisi, serta perlindungan kawasan permukiman.
Ia memastikan Komisi I DPRD akan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang diserahkan perusahaan guna menilai tingkat kepatuhan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lapangan.
Arief juga mengingatkan DPRD memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Menurutnya, perlindungan kesehatan masyarakat dan hak warga atas udara bersih harus menjadi prioritas seiring dengan berlangsungnya aktivitas industri di wilayah lingkar tambang. (*)
| Pemotongan DBH Rp 600 M, APBD Morut Turun Jadi Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Morowali Utara Miliki Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan Baru |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Cerita UMKM Morowali Utara Terdampak PHK Tambang |
|
|---|
| Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi Jadi Ketua Harian AKPSI 2025–2030 |
|
|---|
| Musrenbang Morowali Utara Fokus pada Transformasi Digital dan Hilirisasi Nikel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/c0ba6484-009a-4623-9e2e-dc63345b1d06jpegasa.jpg)