Parigi Moutong Hari Ini
Asisten I Setda Parimo Akui Regulasi Baru Picu Kisruh THR TPG Guru
Ia mengaku turut memperjuangkan bersama Dinas Pendidikan agar seluruh guru yayasan tetap mendapatkan haknya.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Adrudin Nur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, mengakui perubahan regulasi menjadi pemicu masalah dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau THR.
- Sebelumnya tidak ada masalah, tetapi mutasi guru dari Dinas Pendidikan Provinsi ke madrasah Kemenag membuat Kemenag menganggap guru tidak lagi menjadi kewenangannya, sehingga tidak membayar tunjangan.
- Masalah ini mempengaruhi guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang merasa haknya terabaikan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, mengakui perubahan regulasi menjadi pemicu kisruh pembayaran THR Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah.
“Dulunya tidak ada masalah, sekarang jadi masalah karena perubahan regulasi,” ujar Adrudin dalam rapat di ruang aspirasi DPRD, Senin (23/2/2026).
Ia mengaku turut memperjuangkan bersama Dinas Pendidikan agar seluruh guru yayasan tetap mendapatkan haknya.
Persoalan awal muncul saat terjadi mutasi guru SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi ke madrasah di bawah Kementerian Agama.
Dengan mutasi tersebut, Kemenag menganggap para guru sudah keluar dari kewenangannya sehingga tidak lagi membayar tunjangan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 26 Februari 2026: Gemini Jangan Menghakimi, Pisces Diuji Kesabarannya
Akibatnya, guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang terdampak ikut merasakan imbasnya.
Namun Adrudin menyebut perjuangan bersama Disdik sempat menghasilkan solusi sementara.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, pembayaran sertifikasi berikutnya berpotensi kembali bermasalah.
Adruddin merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, serta regulasi internal Kementerian Agama yang mengatur TPG guru agama.
Namun ke depan, pembayaran disebut hanya bisa dilakukan jika status guru mutlak dan permanen di Kemenag.
Ia memahami kekhawatiran pihak Kemenag.
Menurutnya, ketakutan terbesar adalah jika pembayaran terus dilakukan lalu saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan sebagai temuan.
“Kalau jadi temuan, siapa yang bertanggung jawab. Itu yang mereka khawatirkan,” jelasnya.
| Hujan Deras, Dua Desa di Kecamatan Moutong Parigi Terendam Banjir, Tiga Titik Tanggul Jebol |
|
|---|
| Video Dugaan Penculikan Anak di Parigi Moutong Dipastikan Hoaks, Polisi Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Sungai Uwetua Meluap, Jalan Trans Sulawesi Parigi Moutong Tergenang 50 cm |
|
|---|
| Ketua DPRD Parimo Sebut Jembatan Rusak di Balinggi Jati Sudah Masuk Rencana Perbaikan |
|
|---|
| RSUD Anuntaloko Parigi Moutong Disidak, Fasilitas dan Kebersihan Dinilai Memprihatinkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000378651jpgassasa.jpg)