Minggu, 17 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Asisten I Setda Parimo Akui Regulasi Baru Picu Kisruh THR TPG Guru

Ia mengaku turut memperjuangkan bersama Dinas Pendidikan agar seluruh guru yayasan tetap mendapatkan haknya.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur. 

Ringkasan Berita:
  • Adrudin Nur, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, mengakui perubahan regulasi menjadi pemicu masalah dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau THR.
  • Sebelumnya tidak ada masalah, tetapi mutasi guru dari Dinas Pendidikan Provinsi ke madrasah Kemenag membuat Kemenag menganggap guru tidak lagi menjadi kewenangannya, sehingga tidak membayar tunjangan.
  • Masalah ini mempengaruhi guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang merasa haknya terabaikan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, mengakui perubahan regulasi menjadi pemicu kisruh pembayaran THR Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya tidak pernah bermasalah.

“Dulunya tidak ada masalah, sekarang jadi masalah karena perubahan regulasi,” ujar Adrudin dalam rapat di ruang aspirasi DPRD, Senin (23/2/2026).

Ia mengaku turut memperjuangkan bersama Dinas Pendidikan agar seluruh guru yayasan tetap mendapatkan haknya.

Persoalan awal muncul saat terjadi mutasi guru SMA/SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi ke madrasah di bawah Kementerian Agama.

Dengan mutasi tersebut, Kemenag menganggap para guru sudah keluar dari kewenangannya sehingga tidak lagi membayar tunjangan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 26 Februari 2026: Gemini Jangan Menghakimi, Pisces Diuji Kesabarannya

Akibatnya, guru madrasah tsanawiyah dan ibtidaiyah yang terdampak ikut merasakan imbasnya.

Namun Adrudin menyebut perjuangan bersama Disdik sempat menghasilkan solusi sementara.

Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, pembayaran sertifikasi berikutnya berpotensi kembali bermasalah.

Adruddin merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, serta regulasi internal Kementerian Agama yang mengatur TPG guru agama.

Namun ke depan, pembayaran disebut hanya bisa dilakukan jika status guru mutlak dan permanen di Kemenag.

Ia memahami kekhawatiran pihak Kemenag.
Menurutnya, ketakutan terbesar adalah jika pembayaran terus dilakukan lalu saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan sebagai temuan.

“Kalau jadi temuan, siapa yang bertanggung jawab. Itu yang mereka khawatirkan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved