Sabtu, 2 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

PKC PMII Sulteng: Longsor di PT QMB Bukti Lemahnya Pengawasan, Gubernur Jangan Diam

Mog Fhadel menambahkan APH dan Pihak terkait jangan coba coba main mata atau mengkompromikan Rekomendasi kejahatan lingkungan.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
SOROTI KAWASAN IMIP - Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Tengah, Moh Fhadel secara resmi menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai persoalan yang berkembang di kawasan industri Morowali. 

Ringkasan Berita:
  • PKC PMII Sulawesi Tengah mendesak Gubernur Sulteng, DPRD Provinsi, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT QMB New Energy Materials di kawasan PT IMIP.
  • Moh Fhadel menegaskan bahwa investasi harus tunduk pada hukum dan tidak mengorbankan keselamatan atau kelestarian lingkungan. 
  • PMII menuntut evaluasi dan pengawasan terpadu, transparan, berbasis data, dan melibatkan unsur independen, termasuk tindakan tegas terhadap oknum aparat.

TRIBUNPALU.COM - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai persoalan yang berkembang di kawasan industri Morowali.

Ketua PKC PMII Sulteng, Moh Fhadel, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Sulteng dan aparat penegak hukum (APH)  melakukan investigasi menyeluruh serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT QMB New Energy Materials beroperasi di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Baca juga: Imigrasi Palu Hadirkan Layanan Paspor Siaga di RSUD Anutapura, Sasar Pasien dan Disabilitas

Sebagai salah satu perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) yang beroperasi di jantung kawasan industri Morowali, PT QMB memiliki tanggung jawab besar terhadap kepatuhan hukum, keselamatan tenaga kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar.

Menurut Moh Fhadel, keberadaan investasi di Sulawesi Tengah harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan supremasi hukum.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pembiaran apabila ditemukan dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. Kejahatan Lingkungan sudah didepan mata, Gubernur jangan diam, DPRD Jangan menonton dan APH Jangan cuman tutup mata dan telinga serta,” tegas Moh Fhadel.

Mog Fhadel menambahkan APH dan Pihak terkait jangan coba coba main mata atau mengkompromikan Rekomendasi kejahatan lingkungan.

Baca juga: Pengakuan Ibu Tiri Nizam Usai Jadi Tersangka, Sebut Anwar Satibi Ikut Aniaya: Dilempar Masuk Mobil

"kami meminta Presiden Prabowo agar bertindak tegas kepada oknum aparat atau Gakkum KLH yang coba coba bermain mata atau berkompromi atas kejahatan lingkungan ini "Lanjut Fhadel

PKC PMII Sulteng menilai, kawasan industri Morowali selama ini menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun di sisi lain, berbagai persoalan kerap muncul, mulai dari isu keselamatan kerja, pencemaran lingkungan, hingga transparansi pengelolaan limbah industri.

"Kejadian serupa telah terjadi secara berulang-ulang, Satu nyawa lebih berharga dari satu izin yang membahayakan. Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah harus tegas,  Cabut izin PT. QMB" Tegas Moh Fhadel

Moh Fhadel menambahkan bahwa kawasan industri sebesar IMIP tidak boleh hanya menjadi simbol industrialisasi tanpa kontrol sosial yang kuat .

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hukum harus menjadi panglima. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan,” lanjutnya.

Baca juga: Insanul Fahmi Minta Inara Rusli Introspeksi Diri Usai Diduga Sindir Mawa

PKC PMII Sulteng juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, instansi teknis terkait, serta kementerian yang berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas industri di kawasan IMIP, termasuk operasional PT QMB.

Menurut PMII, pengawasan harus dilakukan secara Transparan, Partisipatif Berbasis data dan fakta lapangan serta Melibatkan unsur independen.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved