Minggu, 26 April 2026

Harga LPG 3 KG di Atas HET

Pemkab Parigi Moutong Umumkan HET LPG 3 Kg, Warga Diminta Laporkan Pangkalan Nakal

Pemerintah juga melarang praktik penimbunan atau tindakan yang mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Pertamina_Sulawesi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di seluruh kecamatan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram untuk seluruh kecamatan dan melarang pangkalan menjual di atas ketentuan.
  • Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram lebih mahal dari HET, dengan melampirkan dokumentasi (foto/video) dan lokasi kejadian. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
  • Selisih harga yang signifikan dipicu oleh kosongnya stok di pangkalan, sehingga masyarakat terpaksa membeli di pengecer

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di seluruh kecamatan.

Warga diminta melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual di atas ketentuan.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui selebaran resmi yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam himbauan itu ditegaskan, pangkalan dilarang keras menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET.

Pemerintah juga melarang praktik penimbunan atau tindakan yang mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi di masyarakat.

Masyarakat yang menemukan pelanggaran diminta segera melapor dengan melampirkan dokumentasi foto atau video serta lokasi kejadian.

Baca juga: 3 Titik Karhutla Terjadi dalam Sehari di Parigi Moutong, Mangrove hingga Kebun Warga Terbakar

Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.

Berdasarkan daftar resmi, HET LPG 3 kilogram di wilayah Parigi, Parigi Barat, Parigi Selatan, Parigi Tengah, Parigi Utara, Balinggi, Torue, Siniu dan Ampibabo ditetapkan Rp20 ribu per tabung.

Sementara Sausu, Toribulu dan Kasimbar ditetapkan Rp22 ribu.

Kemudian, Tinombo Selatan, Sidoan dan Tinombo Rp24 ribu.

Selain itu, utuk wilayah Palasa, Tomini, Mepanga dan Ongka Malino Rp26 ribu.

Sedangkan Bolano, Bolano Lambunu, Taopa dan Moutong ditetapkan Rp28 ribu per tabung.

Namun hasil pemantauan TribunPalu.com di lapangan menunjukkan harga eceran jauh melampaui HET.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved